Pati – H. Ali Badrudin SE, ditetapkan sebagai ketua DPRD kabupaten Pati, mengacu hasil pemilihan umum legislatif dan komposisi perolehan kursi partai politik di DPRD, yakni pimpinan DPRD terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang dipilih dari partai politik yang memiliki kursi terbanyak.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pati memperoleh kursi terbanyak di DPRD Pati dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/225 Tahun 2024 maka H.Ali Badrudin SE patut diangkat sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati masa Jabatan Tahun 2024-2029,
Penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Pati melalui Rapat Paripurna DPRD Pati, H. Ali Badrudin, SE ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati masa jabatan 2024 – 2029, Hardi sebagai Wakil Ketua 1 dan Ir. Bambang Susilo sebagai Wakil Ketua 2 dan H. Suwito, SH sebagai Wakil Ketua 3
Hadir Penjabat Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, Forkopimda, seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Pati, serta para tamu undangan. pada acara Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Pati Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna DPRD.Kamis (17/10),
Dalam sambutannya, Sujarwanto menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru saja dilantik dan disumpah.
“Saya mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pati yang telah dilantik dan disumpah pada hari ini. Ada beberapa hal penting yang perlu jadi perhatian kita bersama adalah upaya untuk menguatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam pengambilan setiap kebijakan, dan juga tentang bagaimana kita menjalankan penyelenggaraan anggaran yang akuntabel,” tegas Sujarwanto.
Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Pati kali ini menjadi tonggak awal bagi kepemimpinan baru DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan adanya komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, pembangunan di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pati adalah Ali Badrudin menyebut , penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Pati dilakukan melalui rapat paripurna dan berdasarkan rekomendasi dari partai politik yang berhak mengajukan calon pimpinan sesuai hasil pemilu.
“Anggota DPRD berperan dalam mengoordinasikan jalannya tugas-tugas legislatif di tingkat daerah serta menyuarakan aspirasi masyarakat Pati melalui peran pengawasan, legislasi, dan penganggaran”, jelasnya,
Ali Badrudin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati, segera melaksanakan tugas dengan membentuk komisi-komisi. “Pembentukan komisi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Komisi-komisi tersebut nantinya akan memiliki fokus khusus pada berbagai sektor, seperti pembangunan, kesehatan, pendidikan, serta ekonomi, demi memastikan kebijakan-kebijakan yang dibuat selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Pati,” tuturnya
( Agus/ Heru )