Demak – Sebagaimana diketahui setiap tahun pemerintah selalu mengalokasikan dana desa ke tiap-tiap desa di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Demak. Tahun ini pemerintah menggelontorkan miliyaran rupiah sebagai Dana Desa 2024 untuk ratusan desa yang tersebar di puluhan kecamatan di Kabupaten Demak.
Berdasarkan surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146, total Dana Desa 2024 di Kabupaten Demak sebesar Rp257.919.131.000.Dalam PMK tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu, DD tersebut untuk dari 243 desa.
Tentunya tiap desa mendapat jatah Dana Desa 2024 yang beragam, nilainya ada yang lebih banyak atau lebih sedikit dibanding desa lain. Nah agar pembaca tidak penasaran dengan perolehan Dana Desa 2024 tiap desa di kecamatan Wedung Kabupaten Demak :
- Desa Wedung: Rp 1.612.341.000
- Desa Ngawen: Rp 1.038.775.000
- Desa Ruwit: Rp 1.210.770.000
- Desa Kenduren: Rp 1.389.849.000
- Desa Buko: Rp 1.285.313.000
- Desa Mandung: Rp 828.324.000
- Desa Berahan Kulon: Rp 909.084.000
- Desa Berahan Wetan: Rp 1.749.484.000
- Desa Bungo: Rp 1.310.248.000
- Desa Tempel: Rp 930.663.000
- Desa Jetak: Rp 1.129.876.000
- Desa Jungsemi: Rp 902.155.000
- Desa Jungpasir: Rp 1.303.587.000
- Desa Mutihwetan: Rp 1.170.509.000
- Desa Babalan: Rp 1.786.935.000
- Desa Mutihkulon: Rp 1.213.397.000
- Desa Tedunan: Rp 1.036.946.000
- Desa Kendalasem: Rp 827.571.000
- Desa Kedungmutih: Rp 963.886.000
- Desa Kedungkarang: Rp 1.082.644.000
Dengan adanya kucuran Dana Desa tersebut seluruh elemen warga desa terutama BPD seharusnya bisa mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa tersebut untuk kesejahteraan seluruh warga desa yang ada. ( Pak Muin )
Sumber Info : Dari SINI