Pati – PDAM Tirta Bening Pati menggelar sosialisasi kajian tarif di Ruang Penjawi Setda Pati pada, 5 September 2024.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati, menggelar sosialisasi kajian menaikkan tarif bagi para pelanggan bersama perwakilan pelanggan di wilayah pelayanan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Soemantri, di Ruang Penjawi Setda Pati itu, bahwa sebelumnya tidak ada kenaikan tarif selama lebih dari 13 tahun terhitung sejak 2013, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 13 tahun 2011.
Bambang menyebut, alasan pihaknya akan menaikkan tarif lantaran biaya operasional untuk memenuhi kebutuhan pelanggan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sehingga, pihaknya ingin menyesuaikan antara pengeluaran dengan pendapatan PDAM Pati.
“Tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak mampu lagi menutup biaya dasar PDAM Pati. Hal ini terlihat dari pendapatan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2023 yang semakin sulit mengimbangi beban operasional perusahaan, sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati selalu mengalami kenaikan pada setiap tahunnya,” tuturnya.
Adapun dasar hukum sebagai landasan rencana peningkatan tarif ini adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP nomor 121 tahun 2014 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, PP nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Penyediaan Air Minum.
Menurut Bambang, beberapa faktor yang memengaruhi penyesuaian tarif adalah kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), inflasi tahunan yang naik rata-rata 2-3 persen, kenaikan harga BBM industri, harga barang-barang operasional PDAM, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dari Perum Jasa Tirta, pajak, retribusi, dan perizinan.
“Termasuk biaya pemeliharaan dan operasional lainnya juga naik. Kami Juga memiliki rencana investasi pengembangan SPAM atau peningkatan air baku. Kemudian prinsip dasar penetapan tarif keterjangkauan dan keadilan maksimal 4 persen dari UMK. Efisiensi pemakaian air, mutu pelayanan atau kontinuitas pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, pemulihan biaya atau menutup biaya operasional, dan perlindungan air baku,” imbuhnya.
Bambang Soemantri menjelaskan, untuk data variabel penetapannya meliputi standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik per Sambungan Rumah (SR) per bulan, upah minimum provinsi atau UMK, pendapatan masyarakat pelanggan, dan tarif batas atas Perumda Tirta Bening.
“PDAM Tirta Bening Pati tergolong masih rendah ketimbang di daerah lain seperti di Kudus, Rembang, Blora, Demak, hingga Semarang” jelasnya ( Agus )