Pasar Kalinyamatan Jepara salah satu Pasar yang dikelola Pemerintah Daerah Jepara
Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menaikkan biaya retribusi pasar tradisional. Kebijakan baru itu pun membuat pedagang menjerit.Kenaikan tarif retribusi pasar itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Pedagang Pasar Jepara H. Al Masri Marwan mengatakan , kenaikan retribusi pasar di Jepara sangat memberatkan . Dalam kondisi ekonomi yang sepi membuat pedagang pasar kesulitan dalam memenuhi kewajiabn tersebut.
“ Pemerintah menaikkan retribusi waktunya tidak tepat . Di saat ekonomi pasar yang sepi ini mestinya pemerintah lebih dahulu membantu pedagangn bagaimana pasar ramia. Ini malah menaikkan retribnusi jadi pedagang ya menjeritlah “, kata H. Al Masri yang dihubungi via WA.
Oleh karena itu LEPPAS Jepara menyurati Bupati Jepara dan Ketua DPRD Jepara . Diantara isi surat tersebut adalah mengharapkan Bupati dan ketua DPRD melihat kondisi pasar saat ini . Jangan hanya duduk dan mendengar laporan saja.
Terkait kenaikan retribusi pasar di kabupaten Jepara LEPPAS menolak kenaikan retribusi yang dinilai memberatkan seluruh pedagang di Jepara. Sekaligus meminta Bupati dan Dewan untuk melihat realita di lapangan. Kalau perlu membatalkan Keputusan ini .
Dia menyebutkan, retribusi pasar yang semula sebesar Rp 1 ribu per hari kini naik menjadi Rp 2.500 per hari. Bahkan pembayaran retribusi ini diberlakukan dalam hitungan bulan. Meskipun pedagang tidak berjualan, setiap harinya tetap harus bayar retribusi.
“ Lho aneh kan toko yang tutup kok di suruh bayar retribusi ini yang kita protes juga . Mudah mudahan keluhan kami ini di dengar dan jangan sampai rakyat di dholimi “ kata H. Al Masri yang mempunyai usaha jualan plastic di pasar Kalinyamatan Jepara .(Pak Muin)