Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Nah itulah dasar hukum yang sampai saat Komite Sekolah masih mempunyai hak untuk menggalang dana Sumbangan Pengembangan Institusi dari Orang Tua atau Wali peserta didik baik di SD/MI, SMP/Mts  maupun SMA/MA atau SMK . Namun demikian karena bentuknya sumbangan maka besarnya tidak di tentukan namun berdasarkan kesepakatan bersama Komite dan Orang Tua / Wali.

Sehingga Komite dalam menentukan besar sumbangan terrsebut berdasarkan kebutuhan yang  paling urgen atau penting di sekolah utamanya yang tidak tercover dana BOS. Oleh karena itu sebelum rapat pleno dengan Orang Tua atau Wali Komite sekolah mengadakan Rapat dengan fihak sekolah menentukan berapa anggaran sekolah yang dibutuhkan diluar Dana BOS.

Setelah ada kesepakatan besarnya kebutuhan anggaran diluar Dana Bos dan juga bantuan lain dari Pemerintah barulah Komite Sekolah menentukan berapa besar jumlah Anggaran yang nantinya dimintakan sumbangan kepada orang tua / wali peserta didik. Penentuan besar sumbangan itupun hanya sebatas rencana sehingga final dari sumbangan itu berdasarkan hasil keputusan pleno dengan orang tua atau wali peserta didik.

Komite sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah  menentukan kapan diadakannya rapat pleno dengan orang tua /wali peserta didik. Dalam rapat pleno tersebut Sekolaha atau Kepala Sekolah menjelaskan kepada orang tua atau wali program program apa saja yang akan dijalankan sekolah selama satu tahun ke depan.

Kepala Sekolah dalam rapat pleno dengan orangb tua juga memberikan informasi berapa besar kebutuhan atau anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pembelajaran peserta didik selama satu tahun. Selain anggaran BOS dan Bantuan Pemerintah yang lain juga dibiayai dari Sumbangan Pengembangan Institusi yang diharapkan dari orang tua atau wali peserta didik.

Usai Kepala sekolah menjelaskan semua program sekolah barulah giliran Komite Sekolah menjelaskan hal hal yang terkait dengan SPI. Komite menjelaskan mengapa masih butuh dana sumbangan dari orang tua atau wali peserta didik ? Selain itu kebutuhan apa saja yang akan dibiayai dari sumbangan tersebut dan berapa seluruh kebutuhan yang dibiayai dari SPI tersebut.

Setelah orang tua atau wali memahami barulah ditentukan  berapa sumbangan yang akan diminta komite sekolah kepada semua orang tua atau wali berdasarkan kesepakatan . Jumlah sumbangan itu diusahakan tidak sama besarnya namun berdasarkan kemampuan masing masing. Untuk yang kurang mampu jumlahnya bisa kurang dasn yang lebih mampu bisa lebih besar. Untuk siswa Yatim sekolah harus membebaskan dari sumbangan.

Agar jelas berapa sumbangan yang akan diberikan orang tua atau wali bisa dibuatkan surat kesanggupan namun besar sumbangan yang menentukan adalah orang tua atau wali. Setelah terkumpul semua barulah dihitung perkiraan sumbangan yang akan di terima . Jika jumlah sumbangan tersebut melebihi kebutuhan nantinya ada sisa. Jika kurang maka ada anggaran yang dipamgkas atau dibiayai tahun berikutnya.

Untuk kebutuhan administrasi dan juga mengatasi hal hal yang tidak diinginkan ke depannya. Semua berkas yang berkaitan dengan penggalangan dana SPI harus di arsipkan yang baik. Utamanya arsip undangan rapat pleno yang mengundang Komite Sekolah. Arsip daftar hadir dan juga Berita Acara Keputusan hasil Rapat Pleno. Selain itu juga arsip kesanggupan orang tua dengan jumlah kesanggupan tidak sama .

Yang terpenting lagi semua yang berkaitan dengan penggalangan dana SPI ini harus Komite Sekolah yang bertanggungjawab sehingga dalam tanda bukti  penerimaan SPI  adalah Komite sekolah. Sehingga baik kwitansi ,Kartub ataun berkas yang lain yang menandatangi dan setmpelnya adalah komite sekolah .

Itulah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Komite Sekolah berkaitan dengan penggalangan dana SPI dari orang tua atau wali peserta didik sesuai denga peraturan yang berlaku. Selama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih berlaku . Maka Komite Sekolah masih diperbolehkan menggalang dana SPI .

Namun sekali lagi besar anggaran sekolah yang dibiayai  SPI tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Sehingga yang dianggarkan dalah kebutuhan penting dan mendesak jika ada kebutuhan besar maka harus bertahap tidak langsung dalam satu tahun anggaran selesai.

Nah itulah beberapa hal yang terkait dengan penggalangan dana SPI dari orangtua atau wali peserta didik ke sekolah . Semoga tulisan ini bermanfaat dan sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan berapa besar anggaran SPI yang dimintakan Komite sekolah kepada orangtua atau wali.

Fatkul Muin

Jurnalis Warga kabarseputarmuria

Pengurus Komite Sekolah di Jepara