Semarang – Buntut penyegelan kantor Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPWT) Jateng Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berbuntut panjang. Setelah sebelumnya melakukan penyegelan kantor DPW PKS Jateng, kini sejumlah kader partai akan membawa konflik internal PKS ke Mahkamah Partai.
Diketahui sebelumnya, penyegelan kantor dan upaya hukum ke Mahkamah Partai dilakukan sebagai bentuk kritik sekaligus kontrol kader partai terhadap PKS. Hal ini karena mekanisme pemilihan pengurus DPTW PKS Jateng yang tak sesuai prosedurnya.
Terdapat 3 (tiga) nama Pengurus DPTW PKS Jateng yang namanya tidak direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, namun DPP PKS tetap memasukkan dalam struktur pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020 – 2025.
” Satu orang sudah meninggal dunia, namun 2 (dua) lainnya, termasuk Muh Haris yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PKS. Jelas namanya tidak masuk sebagai Daftar Calon anggota DPTW Jateng koq bisa ditetapkan sebagai pengurus DPTW “, kata Amir Darmanto salah satu kuasa hukum yang akan melakukan gugatan terhadap DPP ke Mahkmah Partai.
Amir menambahkan, upaya gugatan hukum ke Mahkamah Partai merupakan bentuk kepedulian kader dalam menerapkan demokrasi dalam tubuh PKS. ” Kita masih percaya Mahkamah Partai dapat menyelesaikan kemelut di internal partai “, harapnya.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Karman Sastro. Ia membeberkan gugatan terhadap DPP PKS akan ditargetkan untuk didaftarkan pekan depan. Terdapat 4 (empat) orang tim hukum dari Amir Darmanto & Partner yang ditunjukan sebagai kuasa hukum. Baru sebatas 1 (satu) kader partai yang berani dan memberikan kuasa untuk membawa ke Mahkamah Partai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jelasnya.