Yuk !!! Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Yuk !!! Daftar Pantarlih Pemilu 2024  Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) hari ini Kamis (26/1/2023) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Pantarlih ini dibentuk oleh PPS. Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023.

Sedangkan pendaftaran dimulai sejak pengumuman atau 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.

Lalu, penelitian adminitrasi 27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023. Sementara penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023, dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.

Mengacu bab III, pembentukan Pantarlih

A. Persyaratan Calon Pantarlih

1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pantarlih Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. surat pendaftaran;

b. daftar riwayat hidup;

c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. pas foto;

f. surat pernyataan; dan

g. surat keterangan.

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

1. WNI (kelengkapan dokumen: foto kopi KTP elektronik)

2. Berusia paling rendah 17 tahun (fotokopi KTP elektronik)

3. Berdomisili dalam wilayah kerja, dan (fotokopi KTP elektronik)

4. Mampu secara jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari puskesmas, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta, dan surat pernyataan secara rohani kesehatan)

5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat (fotokopi ijazah)

6. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun (surat pernyataan)

2. Penjelasan Persyaratan

a. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat:

1. hipertensi;

2. diabetes mellitus;

3. tuberkulosis;

4. stroke;

5. kanker;

6. penyakit jantung;

7. penyakit ginjal;

8. penyakit hati;

9. penyakit paru; dan10. penyakit imun.

b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

c. Dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

d. Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik.

e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

3. Keterangan Kelengkapan Dokumen

a. Calon Pantarlih melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar sekaligus untuk membuktikan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c;

3) fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e;

4) surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 2), huruf d angka 3) dan huruf f angka 1) merupakan satu dokumen surat pernyataan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

5) surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik;

6) daftar riwayat hidup menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6 (empat kali enam) sentimeter;

7) surat keterangan partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2) mengacu pada ketentuan masingmasing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; dan

b. Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:1) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.

c. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.

4. Pertimbangan Persyaratan

a. Dalam pembentukan Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

b. Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani calon Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi/penunjukan puskesmas atau rumah sakit setempat, serta mekanisme pelayanan pembuatan surat keterangan di rumah sakit atau puskesmas yang direkomendasikan/ditunjuk.

c. Dalam pembentukan Pantarlih, penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai Pantarlih.

B. Mekanisme Pembentukan Pantarlih

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

2. Dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:

a. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;

b. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;

c. penelitian administrasi calon Pantarlih;

d. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan

3. Uraian kegiatan dalam pengangkatan calon Pantarlih sebagai berikut:a. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, PPS:

1) mengumumkan pendaftaran paling lama 3 (tiga) Hari; dan

2) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

b. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, PPS:

1) menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran;

2) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secara fisik; dan

3) membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih.

c. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih Pada tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih, PPS:

1) melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir;

2) melakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih; dan

3) menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara.

d. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, PPS:

1) menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

2) menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka: Cek Syarat dan Dokumen, Mekanisme, Serta Honor di Sini e. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.3. Uraian kegiatan dalam pengangkatan calon Pantarlih sebagai berikut:

a. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, PPS:

1) mengumumkan pendaftaran paling lama 3 (tiga) Hari; dan

2) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

b. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, PPS:

1) menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran;

2) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secara fisik; dan

3) membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih.

c. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih Pada tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih, PPS:

1) melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir;

2) melakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih; dan

3) menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara.

d. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, PPS:

1) menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

2) menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

) melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Masa kerja pantarlih sejak 6 Februari 2023-15 Maret 2023 dengan menerima honor Rp1 juta. (**)

e. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

8) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

About The Author

Redaksi

Adalah Citizen Jurnalis ( Jurnalis Warga ) Demak sering meliput kegiatan pemberdayaan di pedesaan. Ia ingin desa di kenal hingga manca negara agar berdaya bagi warganya. Ia juga pengelola situs www.kabarseputarmuria.com dan www.kabaredemak.com . Senang berbagi pengalaman seputar menulis hub WA 085290238476

IKLAN GOOGLE

IKLAN MITRA



Archives