Sosialisasi larangan mencari ikan dengan strom di Wedung
Demak – Ketika Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan meradang karena masih ada alat setrum ikan yang dijual bebas. Padahal, sudah ada regulasi yang melarang penangkapan ikan dengan cara disetrum.
Lantas mengapa penyetruman ikan dilarang? kumparan merangkum sebab dilarangnya cara metode penangkapan ikan tersebut.
Pelarangan itu bukan tanpa dasar. Sebab penyetruman ikan ternyata membahayakan ekosistem dan manusia.
Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan memang tegangannya tidak tinggi, setidaknya bisa melumpuhkan ikan untuk sementara. Namun, aliran listrik itu bisa saja ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya. Padahal, hewan-hewan kecil itu adalah sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena ada setrum. Matinya hewan-hewan kecil dan telur ikan berpotensi merusak ekosistem air tersebut.
Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya. Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat.
Sadar akan bahaya metode itu, pemerintah sudah melarangnya lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Namun, larangan itu tampaknya belum membuat sejumlah orang kapok. Buktinya, masih ada yang menjual alat penyetrum ikan secara bebas di situs jual beli online (e-commerce) atau di marketplace.
Menurut Susi, seharusnya situs e-commerce segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan.
“Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh,” sebut Susi.
Sumber : kumparan.com