Semarang – Sidang Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh 13 (tiga belas) Sekdes Kabupaten Demak terhadap bupati Demak sampai dalam tahap sidang pemeriksaan.

Proses sidang dipisah menjadi 2 (dua) Perkara, yaitu perkara No 71/G/2022/PTUN.Smg dipimpin oleh 2 Hakim yaitu Yang Mulia Bapak Andi Nugroho, Yang Mulia Bapak Fadli dan Panitera Pengganti Ibu Wiwik, dengan Penggugat 6 (enam) Sekdes yaitu Agus Susilo, Khanafi, M.Sulkhan, Muh Zaenuri, Suyoto dan Muhammad Makmun .

Perkara No 72/G/2022/PTUN.Smg dipimpin oleh 2 Hakim yaitu; Yang Mulia Bapak Ridwan, Yang Mulia Bapak Rahman, dan Panitera Penganti Bapak Agus dengan penggugat 7 (tujuh) Sekdes yaitu Siti Aminah, Bukhari, Jamal Adib, Budi Purnomo, Munjahid, Musafa, Agus Santosa.

Turut hadir tim hukum pengacara 13 Sekdes Demak, yaitu Law Office Karman Sastro & Partner, yaitu Sukarman,SH.MH, Misbakhul Munir,SH.MH dan Muhammad Farid Aminudin,SH. Coordinator tim hukum

Sukarman,SH.MH menuturkan, proses sidang pemeriksaan terhadap 2 (dua) gugatan PTUN tadi (21/9) fihaknya diberikan kesempatan satu minggu memperbaiki gugatan sesuai masukan majelis hakim. Sehingga 2 minggu kedepan sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Karman , tidak menyebut secara detail soal alat buktinya, namun akan banyak alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan, termasuk menghadirkan keterangan ahli.

Karman menambahkan, tidak kalah pentingnya selain gugatan PTUN adalah membongkar dugaan praktik jual beliĀ  dalam rekruitmen Sekdes. Bahkan prosesnya terkesan tidak transparan dan terkesan ditutupi.

Pembentukan panitia pilperades, ujian tertulis hingga menunjuk perguran tinggi sebagai penyelenggara ujian tertulis begitu cepat seperti maraton. Begitu juga halnya dengan tidak konsistensinya antara Bupati Demak dan Kepala Desa, tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Muhammad Farid Aminudin,SH. Berdasarkan monitoring di media, terjadi praktik jual beli jabatan yaitu Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur dan Desa Cangkring Kecamatan Gajah yang saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

” Melalui 2 (dua) perkara dugaan praktik jual beli jabatan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kasus kasus lainnya. Kasus ini seperti kentut, berbau tapi sulit untuk dibuktikan. Dibutuhkan komitmen penegak hukum untuk memmbongkarnya. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama sama menjadi pintu masuk, baik Pemberi suap dan penerima suap seharusnya bisa kena pidana”, bebernya.