Siti Hany Aisyah berpose bersama dengan kuasa hukumya M. Farid Aminudin dan La Zakaria seusai penandatanganan surat kuasa

Demak  – Kesemrawutan Pilkades Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak memasuki babak baru, Setelah melakukan beberapa upaya, akhirnya hari ini Hany Aisyah bakal calon kepala desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak yang di anulir oleh panitia pilkades Desa Wonokerto akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengandeng pengacara Farid Aminudin sebagai penasihat hukumnya.

Sebagaimana viralnya  pemberitaan terkait  dengan Pilkades serentak di Kabupaten Demak, Hany Aisyah merupakan salah satu bakal calon Kepala desa desa Wonokerto yang dianulir oleh panitia.

Berbagai upaya sudah dilakukanya diantataranya melakukan keberatan ke Dinpermades yang pada akhirnya Dinpermasdes Kabupaten Demak memberikan jawaban atau rekomendasi terkait polemik tersebut yang terdiri dari beberapa poin di antaranya, memerintahkan Panitia Pilkades untuk mengakomodir Siti Hany Aisyah sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih oleh masyarakat Desa Wonokerto.

Surat itu tertuang dalam nomor 141/1373 Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto yang ditandatangani Pj Sekda Demak atau Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Demak pada 23 Agustus 2022 .

Namun demikian  Panitia tidak mengindahkan surat dari Bapermades tersebut, maka secara tidak langsung itu menjadi keputusan yang merugikan hak konstitusional Aisyah sebagai warga negara yang berhak memilih atau di pilih dalam kontestasi Pilkades

Farid Aminudin yang selama ini dikenal sebagai Pengacara muda yang aktif dalam membela masyarakat yang dirugikan oleh pejabat publik di Kabupaten Demak menyampaikan bahwa Panitia mempunyai tendensi dan niatan yang tidak baik untuk menghalang halangi agar klien kami tidak bisa ikut dalam Pilkades di Desa Wonokerto.

” Tentunya hal ini menambah kecurigaan kami kalau panitia pilkades ini tidak menjalankan tugas dengan profesional dan independent, padahal waktu mendaftar itu juga sudah lengkap dan dinyatakan oleh panitia sudah memenuhi syarat, tapi tiba tiba klien nya di anulir tidak memenuhi syarat ” kata Farid.

Farid curiga ada kekuatan besar yang sengaja “di mainkan” untuk menghalang halangi agar kliennya tidak  lolos dalam mencalonkan diri sebagai kepala desa Wonokerto, apalagi ternyata yang diloloskan menjadi calon kepala desa Wonokerto adalah calon petahana beserta istrinya yang memang kuat dari segi finansial, jaringan dan lain sebainya, dibandingkan dengan Hany Aisyah yang hanya seorang buruh pabrik di salah satu di Kab. Demak ini.

Lebih lanjut Farid menjelaskan setelah tanda tangan kuasa ini dirinya akan melakukan mapping dan investigasi lanjutan, kemudian melakukan upaya hukum yang sekiranya perlu dilakukan demi kepentingan Mbak Hany Aisyah tutupnya. ( Rilis kiriman : MM )