Polres Demak News – Unit Reskrim Polsek Wedung Polres Demak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian pada permainan sabung ayam di area tambak Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jum’at 19 Agustus 2022.

Keberhasilan ini atas informasi dari warga masyarakat yang gerah dengan adanya permainan sabung ayam yang dijadikan ajang perjudian.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polsek Wedung yang terdiri dari unit reskrim dan sabhara dipimpin langsung oleh Kapolsek Wedung Iptu M.S. Muamar, SH, menggerebek arena perjudian sabung ayam tersebut.

Dari lokasi arena sabung ayam, diamankan beberapa penjudi beserta barang bukti berupa beberapa ekor ayam bangkok, ember, jerigen, karpet dan tikar, keranjang ayam, serta sejumlah uang yang dipakai untuk taruhan.

” Kami dari polsek Wedung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat termasuk perjudian. Judi dalam permainan sabung ayam ini sangat meresahkan masyarakat sehingga kami tindak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, ujar Iptu Muamar, SH saat berada di TKP.

 

Adanya judi sabung ayam di desa Kedungmutih dari sumber yang tak mau disebutkam namanya cukup meresahkan warga. Sehingga warga berharap para pelaku di usut secara tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal .

Selain itu warga berharap ada upaya hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana harus ditegakkan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan aman dan kondusif.

PID Polsek Wedung