Pati – Kereta Kelinci atau kereta odong-odong jangan coba- coba dioperasikan diwilayah hukum Kabupaten pati, jika membandel akan ditindak Satlantas Polres Pati . Betul satu unit Kereta Kelinci atau Odong-odong yang melintas di sejumlah jalan di Kabupaten Pati, berhasil ditindak Satlantas Polres Pati . Sabtu (20/8/2022).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polres Pati, AKP Endah Setianingsih, juga terpantau hadir KBO Satlantas Ipda Muslimin, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Inung Hesti, dan empat anggota Satlantas. Dalam pelaksanaan kegiatan, polisi tetap mengedepankan sisi humanis.
Kasat lantas Polres Pati, AKP Endah Setianingsih mengatakan, selain mencegah terjadinya lakalantas massal. Penindakan ini sebagai pencegahan terjadinya konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha atau pemilik Kereta Kelinci.
“Bahwa Kereta Kelinci atau Odong-odong dirakit secara ilegal tanpa melalui uji tipe. Sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebagian besar pengguna jasa Kereta Kelinci adalah anak-anak dan ibu-ibu. Lanjud dia, sehingga kegiatan penindakan terhadap Kereta Kelinci merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Dan, menghindarkan ibu-ibu dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Kelinci dengan korban massal,” imbuhnya.
AKP Endah menyebutkan, perhatian khusus lainnya adalah penumpang Kereta Kelinci tidak ada jaminan asuransi.“Modifikasi atau merakit Kereta Kelinci secara ilegal merupakan kejahatan,” jelasnya.
Kita langsungkan di beberapa ruas jalan yang biasa dipergunakan akses lintasan Kereta Kelinci. “Satu unit Kereta Kelinci kita tindak”. Tuturnya
Tidak hanya sekedar melakukan tindakan sepihak, tetapi Satlantas memikirkan masak-masak keselamatan penumpang Kereta Kelinci. Caranya Satlantas bekerja sama dengan Organda Kabupaten Pati telah menyiapkan beberapa kendaraan minibus untuk memindahkan para penumpang Kereta Kelinci.
“Kami antar penumpang kembali ke rumah atau tempat asal mereka, sehingga tidak ada penumpang yang terlantar,” ungkapnya.
Ditambahkan, kegiatan penindakan terhadap Kereta Kelinci akan terus dilaksanakan secara konsisten oleh Satlantas Polres Pati bersama dengan Dishub Pati, dalam rangka melindungi masyarakat supaya tidak menjadi korban kecelakaan.
Adapun dasar hukum kegiatan tersebut, yakni Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Kemudian PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.
“Sprint Kapolres Pati No : Sprint/954/VIII/HUK.6.6./2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang perintah Penindakan terhadap
Kereta Kelinci / odong-odong di wilayah hukum Polres Pati,” pungas AKP Indah.( Agus /Oedy).