Demak – Konflik pemilihan perangkat desa di Kabupaten Demak tak kunjung usai. Gugatan Judicial Review (JR) dengan nomer perkara 1P/Hum/2022/PN.Dmk terhadap Perbub No 11 Tahun 2022 yang dijadikan dasar oleh Pemkab Demak dalam penyelenggaraan piperades juga belum diputus oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu gugatan terhadap SK Bupati Demak terhadap 14 Sekdes PNS masih dalam tahap banding administrasi. Sebelumnya juga terjadi aksi penolakan terhadap pemilihan perangkat desa di 14 Desa yang akan melakukan pemilihan perangkat desa.
Muhammad Farid Aminudin salah satu kuasa hukum dari Law Office Karman Sastro & Partner menuturkan,tadinya kliennya menilai Bupati Menghormati Proses Hukum Gugatan JR dan persiapan 2 (dua) Gugatan TUN atas Mutasi 14 Sekdes. Karena kita menganggap Pemda Demak melalui Sekda Demak telah mengeluarkan surat Edaran No 141/072 tertanggal 8 Juli 2022 yang menunda pelaksanaan pilperades sampai dengan pelaksanaan Pilkades secara Serentak.
” Bahkan pada aksi dan audiensi dengan Ketua DPRD Demak, komitmen Bersama DPRD, Dinpermades,Bagian Hukum dan Inspektorat sepakat menunda pemilihan perangkat desa, jelas Muhammad Farid.
Farid sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini komitmen ini justru kontraproduktif. Hal ini karena Dinpermades melalui Surat No 141/369 justru memberikan Rekomendasi kepada 4 (empat) Perguruan Tinggi yaitu UNTAG Semarang, APMD Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta dan UPS Tegal sebagai penyelenggara ujian pilperades.
” Kita sudah datangi langsung serta membuat surat secara tertulis, namun kepala desa dan perguruan tinggi tetap menyelenggarakan ujian tertulis. Mereka menganggap sudah dapat rekomen dari Dinperades,” tambah Farid.
Hal senada disampaikan oleh ketua tim hukum Law Office Karman Sastro & Partner yaitu Sukarman. Menuturkan ” Kita menilai Surat Bupati melalui Sekda untuk menunda pilperades tak dianggap oleh Kepala Desa, pantauan kita ada 3 Desa yang sudah ujian tertulis, yaitu Kunir, Baleromo dan Karangrejo. Surat Bupati kok DIKEPRETI (diabaikan), ini menunjukan Bupati tak punya harga diri. Tidak hanya kepala desa yang mengabaikan, termasuk kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa karena sudah membuat surat rekomendasi penyelenggaraan pilperades “, jelasnya.
Karman Sapaan Akrabnya menginformasikan akan melaporkan kepada Komisi Ombudsman terkait dengan mal Administrasi ini. Selain itu disiapkan juga laporan terhadap Perguruan Tinggi yang tetap menyelenggarakan pilperades. Lembaga tersebut tak pantas jadi contoh hukum dengan tidak mempertimbangkan secara hukum yang sudah ia sampaikan .