JEPARA – Ratusan bangunan semi permanen tak berizin berdiri di atas tanggul Sungai Serang yang ada di Kecamatan Kedung. Bangunan tersebut sebagian besar merupakan tempat usaha masyarakat. Namun, Penjabat (PJ) Bupati Jepara Edy Supriyanta menaruh atensi dengan keberadaan bangunan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya berencana menyurati Balai Besar Wisalah Sungai (BBWS) Pemali Juwana untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut.
Pasalnya, menurut regulasi kawasan bantaran sungai tersebut merupakan tanggung jawab BBWS Pemali Juwana. Sebagian besar bangunan liar tersebut berdiri di wilayah Desa Kedungmalang, Karangaji, hingga Tedunan. Jenisnya beragam. ada yang berupa kandang ternak, warung makan, hingga toko kebutuhan masyarakat.
Dari keterangan Kepala Desa atau Petinggi Kedungmalang Mustafiyatun menjelaskan bangunan liar tersebut berdiri sudah beberapa tahun lalu. Bahkan BBWS sempat melakukan normalisasi bantaran sungai itu. Namun bangunan-bangunan itu kembali muncul lagi. ”Hampir empat periode yang lalu muncul,” terang Mustafiyatun.
Sementara itu Edy Supriyanta menyempatkan diri untuk meninjau kawasan tersebut kemarin. Bahkan ia sempat berdialog langsung dengan warga Kedungmalang dan memberi bantuan logistik. Ia menegaskan perlu ada perapian bangunan yang ada di bantaran sepanjang sungai. Tujuannya supaya kawasan itu tidak terlihat kumuh dan tertata rapi. ”Dan tidak ada lagi bangunan di atas tanah negara,” ujar Edy.
Menurutnya, penataan kawasan kumuh tersebut meliputi berbagai sektor pembenahan mulai dari sanitasi, pengelolaan sampah, dan lainnya. ”Kami akan koordinasikan dengan Pemerintah Pusat perihal penataannya. Karena ini kewenangan Pusat,” tegas Edy. (rom/war)
Sumber Berita : Radar Kudus