Demak –  Sudah punya kartu KUSUKA belum? Nah, untuk yang belum tahu apa sih kartu KUSUKA dan bagaimana cara mendapatkannya, jangan khawatir, Anda akan mengenal lebih lanjut tentang kartu KUSUKA berikut di bawah ini.

KUSUKA adalah kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan. Kartu ini merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). Yang berhak memiliki kartu ini mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan hingga petambak garam.

Untuk mendapatkan kartu KUSUKA, pelaku usaha bisa mendaftar online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form online ke Dinas Kelautan dan Perikanan atau UPT di lokasi terdekat. Pendaftar bisa juga meminta pendampingan dari penyuluh KP jika diperlukan.

Berikut syarat pendaftaran kartu KUSUKA, dikutip dari Instagram kkpgoid.
– Perorangan

1. Mengisi formulir permohonan.
2.Foto copy KTP, NIB dan NPWP.
3.Surat keterangan dari kepala desa atau lurah (apabila profesi berbeda dengan yang tertera di KTP).

– Korporasi

1. Mengisi formulir permohonan.
2. Foto copy NIB, NPWP Korporasi, Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian (PT, CV dan lainnya)
3. Surat keputusan pengesahan (kelompok).
4. Surat keterangan domisili (PT, CV dan lainnya).
Kartu KUSUKA memiliki fungsi dan manfaat bagi para pelaku usaha sektor KKP, yakni:

1. Identitas
Integrasi semua kartu identitas pelaku utama sektor KP di KKP menjadi satu.

Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon dan Kementerian atau Lembaga (K/L) lain.

2. Perlindungan
Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam, dll.).

3. Pemberdayaan
Prasyarat calon penerima Bantuan Pemerintah (BP) dari unit eselon teknis penyalur bantuan.

Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit.

4. Pelayanan
Prasyarat pengajuan
Prasyarat pengajuan permohonan perizinan.

Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP.

Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP.

5.  Pembinaan
Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan dan penyuluhan di bidang KP.

6. Monitoring dan Evaluasi
Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L.

Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan oleh KKP.