Pati – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1436 Polres Pati membuka pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas (difabel).
Mendukung pelayanan tersebut, Satpas Pati telah menyiapkan loket khusus bagi difabel terdiri atas loket registrasi, loket identifikasi dan kamar mandi.
Kasatlantas Polres Pati melalui Baur SIM, Bripka Hery Prayitno mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan SIM D (Difabel), yaitu dengan tetap mengikuti mekanisme sebagaimana umumnya.
“Pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas, tetap mengikuti mekanisme yang ada, mulai cek suhu badan dan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan”, kata Bripka Hery Prayitno, Selasa (25/01/22).
Sebelum itu, lanjutnya, peserta juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di tempat yang sudah disediakan.
Perlakuan khusus ini, diberikan kepada para difabel yang hendak menggunakan kendaraan bermotor jenis tertentu, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM C, mereka harus memiliki SIM D”, terang Hery.
Untuk mendapatkan SIM D, tambah Hery, pemohon harus memenuhi persyaratan, antara lain, sudah berusia 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, membuat permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM D, Suminto, berasal dari Desa Tambahmulyo Kecamatan Gabus, merasa senang dan terbantu atas pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polres Pati.
“Senang dan sangat terbantu. Atas pelayanan Satpas Polres Pati, terima kasih. Semuanya lancar”, ungkap Suminto. ( Agus/ Oedy)