Wakil Ketua Bidang pengumpulan Baznas Kabupaten Pati Sutaji ketika memberikan sosialisasi di dampingi Ketua Baznas Kabupaten Pati Imam Zarkasi
Pati – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati mengundang 166 pengelola Unit Pengumpul Zakat di masing-masing OPD, instansi, wilayah kecamatan hingga puskesmas , Sabtu (22/1/2022),bertempat di Aula PGRI jalan Syeh Jangkung Pati.
Ketua Baznas Kabupaten Pati Imam Zarkasi didampingi Wk Ketua Bidang Pengumpulan Sutaji megatakan , Agenda tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut kegiatan sebelumnya terkait sosialisasi Perbup Nomor 75 Tahun 2021 pada Desember 2021 dengan sasaran Kepala OPD.
“Dalam kesempatan sosialisasi ini, diundang dari OPD 32 orang, Korwilcam 21, kecamatan 21, kelurahan 5, puskesmas 29, BUMD 4 dan sekolahan 54”.tutur Zarkasi
Imam Zarkasi menyebutkan Perbup Nomor 75 tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan juga menggali potensi zakat profesi, infaq dan sedekah dari kalangan ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah memberikan pelayanan bagi ASN atau pegawai BUMD dalam menunaikan kewajibannya terkait zakat profesi, infaq dan sedekah,” ujar Ketua Baznas .
Besaran zakat profesi bagi kalangan ASN dan pegawai BUMD sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Kemudian ketentuan Infak sedekah berdasarkan golongan ASN sendiri.Masing-masing golongan IV 45 ribu, III 40 ribu, II 35 ribu, golongan I sebesar 30 ribu.
“Unit Pengumpul Zakat (UPZ) itu nantinya mempunyai kewajiban terkait pengelolaan kewajiban atas ASN dalam mengelola zakat, infaq dan sedekah sebelum nantinya disetorkan ke pihak Baznas”.jelasnya
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Pati Sutaji menambahkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) itu nantinya mempunyai kewajiban terkait pengelolaan, pertama mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah, kedua menyetorkan ke Baznas, ketiga mengadministrasi , mengarsipkan dengan tertib.” Dengan zakat membersihkan harta, dari hak orang miskin yg dititipkan dari orang mampu,” tutur Wk Ketua Baznas Pati Sutaji. ( Agus/Oedy)