Jepara – Sebanyak 60 petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Jepara membongkar jembatan dari batang kelapa yang menjadi akses bagi penambang illegal batuan galian C di Kali Gelis, Jum’at (7/1-2022).
.
Aksi ini merupakan upaya para petani untuk menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan oleh Forkompinda pada tahun 2020 lalu.
.
“Setelah 2 tahun penambangan batuan illegal tidak beroperasi karena ditutup oleh pemkab, tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Kali Gelis yang menggunakan alat berat”, kata Ketua Gapoktan Margo Utomo H. Masruhan.
.
Selanjutnya Masruhan menambahkan, keberadaan penambangan batuan illegal ini sangat mengkhawatirkan keberlanjutan lingkungan hidup, irigasi pertanian dan sumberdaya air.
.
“Lebih dari 200 hektar sawah mendapatkan pengairan dari irigasi teknis yang dikhawatirkan akan terdampak oleh kegiatan penambangan batuan illegal”, kata Masruhan.
.
Sementara itu koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto, mengatakan Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah melaporkan keberadaan penambang batuan illegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tulakan.
.
“Tetapi respon petinggi belum optimal, maka kami membongkar jembatan dengan aksi yang kami beritahukan kepada Polsek Donorojo”, Kata Rahmanto.
.
“Kami berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang illegal galian C di Kali Gelis. Semoga dengan aksi ini, penambangan illegal bisa ditertibkan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku”, kata Rahmanto.
.