Jakarta – Desa Merdeka : Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP sebagai motor penggerak lahirnya UU Jaminan Sosial, mendapat “gugatan” dari tokoh Petisi 28 Haris Rusly.
Dalam siaran persnya Haris menyatakan “UU Jaminan Sosial yang katanya akan menjamin kesehatan murah bagi rakyat, kenyataan rakyat kembali harus dipungut”.
BPJS tidak lebih dari asuransi, bukan jaminan sosial. “Sejatinya UU tersebut lebih mirip Asuransi Kesehatan ketimbang Jaminan Sosial. Tak ada konsepsi jaminan sosial yang berdiri di atas pungutan kepada rakyatnya. Karena rakyat dipaksa membayar pajak dalam berbagai bentuk, saat beli rokok dikenakan pajak, hingga pajak pembalut dan korek telinga. Tapi masih juga dipungut untuk untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan”.kata Haris
Pungutan iuran BPJS patut diduga digunakan untuk spekulasi di pasar modal. “ Pungutan kepada rakyat atas nama jaminan kesehatan disertai uang pekerja ratusan triliun yg disimpan di Jamsostek patut dicurigai untuk tujuan spkeluasi di pasar modal” jelas Haris
Rieke Diah Pitaloka dari PDIP dan teman teman Pimpinan Serikat Pekerja yg memperjuangkan UU Jaminan diminta bertanggungjawab.
“Rieke Diah Pitaloka dari PDIP dan teman teman Pimpinan Serikat Pekerja yg memperjuangkan UU Jaminan Kesehatan patut dimintai pertanggungjawab atas kekacauan penerapan UU Jaminan Sosial dan pengkhianatan terhadap rakyat melalui UU Jaminan Sosial yg ternyata praktiknya kembali memungut uang rakyat.” Pungkas Haris di dalam rilis yang diterima Desa Merdeka.