Jakarta – Desa Merdeka : Revisi UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara melalui PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2014 di rumah pribadi SBY di Puri Cikeas Bogor, sebagaimana sudah kami prediksi, sengaja dibuat untuk melindungi kepentingan jayanya Freeport, Newmont dan pemegang KK tambang asing lain.
Dua peraturan tersebut, memberi kelonggaran (lagi) pada kartel pertambangan global tersebut tetap bisa ekspor mineral, tanpa KEWAJIBAN membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri.
Klaim pemerintah akan ada syarat-syarat teknis dst bagi Freeport & Newmont, hanyalah tipu-tipu. Penyesatan ke publik.
Adapun terhadap industri nasional (BUMN, BUMD, Koperasi, swasta nasional menengah-kebawah) sengaja dimatikan. Syarat-syarat ketat diberlakukan dalam peraturan itu untuk bisa ekspor/tetap operasi, yang sudah didesain, hanya kartel tambang asing yang punya modal kuat yang bisa jalankan itu.
Dengan demikian, terkonfirmasi kembali, bahwa benar jika berhadapan dengan kartel korporasi asing perampok SDA Nusantara, pemerintahan SBY tak punya nyali. Tunduk tertindas.
Mental SBY dan elit bangsa ini: SEOLAH REPUBLIK INI BUBAR JIKA TAK ADA FREEPORT DAN NEWMONT!
Soal UU Minerba ini, sekali lagi, bukan soal bangun smelter atau tidak. Bukan itu. Tapi ini soal pemihakan pada industri nasional yang sengaja dimatikan versus kartel korporasi asing penjarah SDA Indonesia yang terus dilindungi pemerintah. Disini masalahnya!
Kaum Buruh, Industriawan Nasional dan Kekuatan Nasionalis Bersatulah!
Nasionalisasi Tambang Asing, Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 untuk Selamatkan Kekayaan Alam dari Peramopokan Asing dan Nasional.
Siaran Pers : Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) / Erwin Usman