Bandung – Desa Merdeka : Mantan Kepala Desa (Kades) Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Eman Suherman dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Eman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menyelewengkan dana kas desa selama 5 tahun sebesar Rp 203 juta.
Tuntutan terhadap Eman tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (6/1/2014). Ketua majelis hakim yaitu Azharyadi Priakusumah.
Eman dinyatakan tak terbukti bersalah dari dakwaan primair Pasal 2 UU No 31 tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun Eman terbukti menyalahi aturan sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU No 31 tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan,” ujar JPU Herwatan.
Eman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan 6 bulan. “Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta. Dengan ketentuan jika tak bisa membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan,” lanjutnya.
Ditemui usai sidang, Herwatan menuturkan, uang pengganti Rp 70 juta yaitu untuk menutupi kerugian negara dari total kerugian negara yaitu RP 203 juta. “Sisanya sebelumnya telah dibayarkan,” katanya.
Modus Eman, yaitu dengan meminjam uang melalui bendahara desa. Besaran dana kas desa yang ia selewengkan berkisar belasan juta hingga ratusan juta dalam setahun.
“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya,” tutur Herwatan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya pada Senin (13/1/2014) mendatang. (detik)