Suasana pemilihan Ketua RT 02 RW 02 Desa Dongos Jepara ( Foto: Seto Dontghost)
Jepara – Nuansa demokrasi di desa Dongos kecamatan Kedung benar benar terasa di bulan Januari ini .Pasalnya Surat Keputusan jabatan RT di desa ini sudah habis sehingga warga mengadakan pemilihan Ketua RT secara serentak.Semua warga RT menggunakan hak pilihnya seperti Pilihan Petinggi atau PilKades.Bahkan di dua RT ada yang pelaksanaannya seperti pelaksanaan pilihan Petinggi beberapa bulan yang lalu.
Abdul Kamid Petinggi Desa Dongos kepada kabarseputarmuria mengatakan, desa Dongos terbagi atas 20 RT dan 4 RW. Masa jabatan Ketua RT sudah habis pada bulan Januari ini. Oleh karena itu Pemerintahan Desa menyerahkan kembali kepada warga RT untuk pengisian jabatan RT. Penentuan Pengisian jabatan Ketua RT menjadi Wewenang warga RT
” Ya karena SK RT yang dikeluarkan oleh Petinggi pak M.Soleh telah habis maka itu hak warga .Monggo ditetapkan kembali atau dipilih secara langsung. Kelihatannya semua mengadakan pengisian Ketua RT dengan sistem pemilihan langsung “, kata Abdul Kamid Senin 22/1/2023 yang pernah menjabat petinggi Dongos 6 tahun sebelum tahun ini.
Untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Ketua RT ini dilaksanakan secara swadaya oleh warga RT masing masing. Oleh karena itu meskipun dipilih secara langsung namun tempat dan acaranya tidak sama sesuai dengan kemampuan warga RT. Ada yang dalam bentuk sederhana namun ada juga yang dilaksanakan persis seperti Pilihan Petinggi atau PilKades. Ada panitia khusus ada bilik suara dan ada pula koyak suara.
” Kami perkirakan pada bulan Januari Ketua RT sejumlah 20 di desa Dongos ini telah terpilih. Selanjutnya kami buatkan SK seperti petinggi sebelumnya Adapun masa jabatan Ketua RT selama 5 tahun sejak tanggal di tetapkan. Nanti kita lihat jika di APBDes ada pengeluaran untuk operasional RT kita berikan Rp 200 ribu per RT yang bisa digunakan untuk biaya pemilihan Ketua RT”, papar Abdul Kamid.
Terkait peran Ketua RT Abdul Kamid menambahkan, Ketua RT adalah tangan panjang pemdes untuk mensukseskan semua program yang ada di desa.Oleh karena itu Ketua RT harus ada dan menjalankan tugas sesuai arahan Petinggi.
Meskipun tidak ada gaji khusus namun ada penghargaan dari Pemerintah sebesar Rp 150 ribu per bulan. Namun demikian jika anggaran memungkinkan ia akan menambah lagi untuk honor Ketua RT besarnya disesuaikan anggaran desa yang ada. (Pak Muin)