KLATEN — Tim gabungan membubarkan hajatan pernikahan di Gedung Tamansari, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021) pagi. Setelah hajatan dibubarkan, calon pengantin dan anggotanya keluarganya memilih pulang ke rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, acara hajatan di Gedung Tamansari Delanggu Klaten itu rencananya mengundang 700 orang. Hajatan pernikahan itu digelar keluarga pengantin asal Juwiring, MDK.
Di sisi lain, Pemkab Klaten telah melarang warga menggelar hajatan di tengah ledakan kasus Covid-19, dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksi Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.
Tim gabungan yang turut membubarkan hajatan di Tamansari Delanggu itu terdiri dari Satpol PP Klaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, aparat keamanan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Delanggu, dan lainnya.
Sumber Info : Solopos.com