JAKARTA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 akan dilanjutkan kembali oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini . Pencairan BPUM 2021 bisa dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur. Sekarang tidak hanya  lewat Bank BRI saja namun  pencairan BPUM tahun 2021 ini melibatkan bank lain .

Meskipun penerima BPUM bisa  diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK KTP.

 

Namun perlu dicatat, BRI bukan satu-satunya lembaga penyalur BPUM 2021. Sebelumnya, pencairan BPUM bisa dilakukan melalui Bank BRI dan BNI. Kini, lembaga penyalur BPUM bertambah.

 

Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.
Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos,” kata Teten pekan lalu.

 

Teten bilang, upaya penambahan lembaga penyalur telah disepakati dengan kementerian lain pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Perekonomian. Sebagai informasi, besaran BPUM 2021 menyusut dari tahun lalu Ro 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta untuk pencairan tahun ini.

 

Syarat dan cara dapat BPUM 2021 Untuk mendaftar BPUM 2021, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, cara untuk mendaftar agar dapat bantuan UMKM juga sudah diatur pemerintah. Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

 

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar.

 

Jika dinyatakan berhak menerima BLT, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Namun tentunya, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM.

 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, antara lain:

  1. Pelaku UMKM, tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  2. Pengusaha UMKMmerupakan WNI yang dibuktikan dari nomor induk kependudukan (NIK) yang dan surat usulan dari pengusul.
  3. Pelaku usaha bukan merupakan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

 

Sumber : Kompas.com