TEMPO.CO, Jakarta – Para penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) alias Banpres Produktif 2020 bisa kembali mendapatkan uang stimulus pada 2021. Hanya saja, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020. Beleid terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021.

“BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya,” demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Bantuan ini diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020. Saat itu, Jokowi berperan agar bantuan ini digunakan untuk kelangsungan usaha para pelaku UMKM.

“Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif. Tapi untuk hal produktif,” ujar Jokowi dalam siaran langsung, Senin, 24 Agustus 2020.

Adapun kriteria di atas merupakan aturan baru yang ditambahkan dalam BPUM 2021. Selain kriteria itu, ada juga Pasal 4 ayat 2 yang mengatur penerima BPUM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, penegasan lain diberikan di Pasal 18A dan Pasal 18B. Ini adalah ketentuan baru yang belum ada di Permenkop 6 Tahun 2020.Pasal 18A berbunyi:
“Data usulan calon penerima BPUM yang telah divalidasi oleh Kementerian cq. Deputi Penanggung Jawab Program BPUM pada tahun anggaran sebelumnya, dapat ditetapkan sebagai penerima BPUM untuk anggaran tahun berjalan.”

Lalu, Pasal 18B berbunyi:
“Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM berdasarkan Peraturan Menteri ini.”

FAJAR PEBRIANTO