Sukabumi – Seorang guru SMPN dimarahi aparat Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, gegara mem-posting jalanan rusak. PPP angkat bicara soal itu.
“Mestinya, tanpa ada laporan dari warga, perangkat, pejabat publik langsung merespons jika ada fasilitas publik rusak. Pejabat publik harus turun ke lapangan agar mengetahui apa yang terjadi di bawah,” jelas Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, media sosial kini memberikan ruang bagi warga untuk melaporkan keadaan sosial setempat. Aktivitas ini, kata Arwani, disebut dengan citizen journalism atau jurnalisme warga.
Apa yang dilakukan masyarakat dengan pemanfaatan media sosial terkait fasilitas publik tidak ada soal, sepanjang tidak menyebarkan informasi palsu/hoax atau fitnah,” ujar Arwani
|
Diberitakan sebelumnya, seorang guru dimarahi aparat desa hanya karena mengunggah kondisi jalan rusak di ruas jalan menuju tempatnya bertugas. Diketahui guru inisial E itu bertugas sebagai pendidik di SMPN 1 Cantayan, Kabupaten Sukabumi.
Unggahan kemudian membuat sejumlah aparat Desa Cijalingan mendatangi guru E, mereka mempertanyakan motif dibalik unggahan E di media sosialnya. Dalam sejumlah percakapan, aparat desa tidak menerima unggahan tersebut.
Persoalan itu berakhir islah. Kedua pihak menandatangani surat berita acara penyelesaian masalah yang dibubuhkan di atas matera”Tindakan tersebut spontanitas. Hal seperti itu (memang) tidak baik dan mudah-mudahan mungkin nanti dalam satu musyawarah kan ada dinamika seperti itu. Tidak ada niatan persekusi dan segala macam. Sudah benar-benar tidak ada permasalahan, hari Rabu sudah selesai dan videonya di-up kan,” kata Didin, Jumat (12/3/2021).Kades Cijalingan Didin Jamaludin berjanji akan mengawasi dan memantau aparaturnya yang menurut dia memarahi sang guru itu karena spontanitas. Ia membantah upaya itu disebut sebagai persekusi aparat desanya kepada guru yang bersangkutan.
Sumber Info : DETIKCOM