Jepara – Di informasikan kepada masyarakat Kabupaten Jepara, sesuai surat edaran dari Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengtatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah, bahwa akan dilaksanakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
 
Gerakan Jateng di Rumah Saja, dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
 
Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya: penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)
 
Operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covis-19, diantaranya Opersa Yustisi yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan intansi terkait. Serta mendorong keaktifan Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
 
Posko terpadu penanganan Covid-19 dan Bencana Provinsi Jawa tengah, melalui 0978 7317 2077.