Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuan pemberian PKH tersebut yakni untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. PKH diberikan kepada sejumlah kategori mulai dari anggota keluarga (ibu hamil, anak usia dini, penyandang disablitas, dll) hingga pelajar.
Ketentuan dan syarat
Terdapat sejumlah ketentuan terkait penerima bantuan tersebut. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga.
Sementara itu, jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka anak usia dini yang akan didahulukan.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut ini sejumlah ketentuan lain:
* Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
* Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
* Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
* Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
* Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari
* 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
* Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Melansir laman resmi Indonesia.go.id penerima bantuan harus masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Selain itu harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
Berikut cara mendapat BLT bagi ibu hamil
Cara mendapatkan BLT ibu hamil ini adalah sebagai berikut:
- Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial
- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah