Ilustrasi Korupsi Dana Desa sumber : https://tulungagung.jatimtimes.com
Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Aprillia Ika KUPANG,
KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada YA dan JBB. YA adalah Kepala Desa Baumata dan JBB, Sekretaris Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Baumata. Kedua petinggi desa ini diduga menyelewengkan dana desa dan PAD Baumata tahun anggaran 2016-2017.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Novi Posu, SH SIK didampingi Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat kepada wartawan di Mapolres Kupang, Sabtu (19/12/2020), mengatakan, akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 330.399.012. Novi menjelaskan, pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang merupakan desa penerima dan mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. “Dana tersebut diperuntukan membiayai semua kegiatan di Desa Baumata,” ungkap Novi.
Pada tahun 2016 dana desa sebesar Rp. 609.311.000 dan pada tahun 2017 dana desa sebesar Rp. 776.012.000.
Dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa Baumata TA 2016-2017, dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan. Namun, dalam pelaksanaannya dan setelah dilakukan pengecekan fiisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan / selisih harga terhadap kegiatan/ pekerjaan.
Proyek yang dikorupsi Bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2016 terdapat selisih Rp 23.574.754 yakni pembangunan bak air/reservoir Rp 14.980.000, pembangunan perpipaan jarigan air bersih Rp 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp 4.150.000 dan pembangunan bak air disawah Rp 1.564.754.
Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp 86.100.000. Pembangunan/pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp. 56.390.800, lanjutan pemasanagan perpipaan RT 1 dan RT 2 Rp 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.
Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih Rp 183.974.913, karena pekerjaan yang dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017. Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang/ jasa di Desa (PERKA LKPP Nomor 13 tahun 2013).
Untuk pekerjaan perkerasan jalan penyedia/ kontraktor CV Dua Putra memberikan fee kepada aparat desa Rp 10.000.000 dan dibagikan oleh sekretaris desa JBB masing-masing Rp 2.000.000 kepada Kepala desa (YA) dan Sekdes (JBB) serta perangkat desa lainnya.
Selain itu, Penghasilan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 hingga 2018 terdapat dana yang diperoleh sebesar Rp 294.000.000. Dari dana PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat desa antara lain Kepala Desa Baumata (YA), Sekdes Baumata (JBB) dan bendahara PAD sebesar Rp 146.425.000.
Dana yang disalahgunakan tersebut sesuai kesepakatan Kades YA, Sekdes JBB dan Bendahara PAD mendapatkan dana dari PAD sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per bulannya dan sebagian dari dana PAD tersebut juga digunakan bukan untuk peruntukannya, namun digunakan untuk memberikan sumbangan duka, dipinjamkan kepada perangkat desa lainnya dan untuk keperluan pribadi perangkat desa Baumata.
“Untuk menyamarkan apa yang sudah dilakukan perangkat desa maka Sekdes (JBB) menyarankan untuk menarik dana dari RKD kemudian disimpan di rekening penampungan milik atas nama pribadi Kades (YA) pada BRI Cabang Penfui,” jelasnya.
Rekening pada BRI tersebut digunakan untuk menampung dana desa yang ditarik dari RKD maupun dan PAD yang bersumber dari PT Aguamor, kios desa dan pengisian air tangki. Disisi lain, untuk menyamarkan dana PAD yang sudah disalahgunakan oleh Kades (YA) dan Sekdes (JBB), maka Sekdes (JBB) memerintahkan bendahara PAD untuk membuat buku penerimaan yang ganda guna mengelabui penerimaan rill PAD.
“Dengan demikian dana Desa Baumata dan dana PAD dari hasil penjualan air tangki tidak kelola secara transparan melainkan dikelola sendiri oleh oknum aparatur desa tersebut,” ungkap Novi.
Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa Baumata dan PAD Baumata yang dilakukan oleh Kades (YA) dan Sekdes (JBB) yang menggunakan Dana Desa dan PAD penjualan air tangki Desa Baumata untuk keperluan pribadi.
Kerugian keuangan negara/daerah/desa dihitung sebesar Rp 330.399.912 sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kades dan Sekdes di Kupang Kompak Korupsi Dana Desa Rp 330 Juta”, Klik untuk baca: https://kupang.kompas.com/read/2020/12/20/13503321/kades-dan-sekdes-di-kupang-kompak-korupsi-dana-desa-rp-330-juta?page=3.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Aprillia Ika