Madiun – Desa Merdeka ; Tak kunjung selesainya sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun memicu terganggungnya proses pelayanan administrasi di desa itu. Ini menyusul, paska aksi menduduki kantor DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (29/11/2013) lalu, massa pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) kalah, Joko Sudarsono langsung menyegel kantor desa usai mendukuki kantor DPRD Kabupaten Madiun sejak pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB itu.

Di kantor Desa Sugihwaras itu, pintu utama masuk kantor itu ditutup menggunakan papan pembatas yang dipilok menggunakan cat merah bertuliskan Disegel Masyarakat Sugihwaras. Sedangkan di kanan kiri dan depan kantor balai desa terpampang sejumlah spanduk bertuliskan diantaranya Panitia Keparat, Panitia Tidak Profesional, dan Pilkades Ulang Harga Mati.

Nyaris pelayanan administrasi di desa itu, lumpuh total. Beruntung sejak Senin (2/11/2013) pelayanan adminitrasi di desa itu kini mulai dialihkan ke rumah salah seorang staf Bagian Kesra (Bayan) Desa Sugihwaras, Joko Prasetyo. Sehinga, sejumlah pelayanan mulai pembuatan surat keterangan pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan sejumlah surat keterangan lainnya masih bisa dilayani di lokasi darurat itu.

Joko Prasetyo mengatakan jika pelayanan administrasi di tingkat desa mengalami sedikit hambatan. Pasalnya, warga tidak bisa dilayani maksimal. Pelayanan yang diberikan di rumahnya tak semaksimal saat berada di kantor desa. Padahal, setiap hari ada warga yang mengurus surat menyurat diantaranya meminta Surat Keterangan untuk menikah, mau mengambil E-KTP serta mengurus sejumlah surat-surat lainnya.

“Tetap kami layani, tetapi kan tak secepat saat semua kelengkapan ada semua seperti saat kantor desa dibuka layanannya disana,” terangnya kepada Surya, Senin (2/12/2013).

Meski memberikan pelayanan untuk warga, akan tetapi kata Joko masih banyak perlengkapan dan peralatan serta sejumlah arsip yang dibutuhkan warga yang tersimpan di dalam kantor desa yang disegel itu. Sedangkan selama disegel, sejumlah perangkat desa tidak bisa masuk ke kantor desa itu karena disegel menggunakan bambu dan kayu oleh warga sejak usai aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (29/11/2013) lalu.

“Kami juga tak berani membuka segel, karena situasinya belum kondusif, belum aman dan belum terkendali. Yang jelas kami tetap melayani warga di rumah ini agar semua berjalan sebagaimana mestinya. Teman-teman perangkat tak berani ke kantor desa, mereka kan berkantor disana jika sudah kondisinya aman dan kondusif,” imbuhnya.

Sementara salah seorang warga setempat, Dodik N (37) warga Dusun Jambangan, Desa Sugihwaras mengaku kecele saat mendatangi kantor desa. Pasalnya, saat datang ke kantor desa dalam keadaan tertutup. Saat itu, dirinya hendak mengambil E-KTP yang sudah jadi dan selesai.

“Untung tadi ada warga yang menyarankan untuk datang ke rumah Pak Joko ini. Tetapi saya tetap tak mendapatkan E KTP saya lantaran tersimpan di kantor desa. Pak Joko sendiri tak bisa mengambil KTP saya yang selesai karena kantor desa disegel dan tak berani masuk. Kalau begini kondisinya jelas merugikan saya. Karena saya harus segera balik kerja ke Kalimantan. Kalau ditunggu-tunggu merugikan waktu saya. Kalau tak diambil saya tak bisa ke kerja,” ungkapnya.

Sementara Sekda Kabupaten Madiun, Soekardi menegaskan jika Camat Saradan, Johan Effendi harus segera menyelesikan masalah sengketa Pilkades itu.

“Karena kalau pelayanan untuk warga terus-terusan lumpuh itu, sudah melanggar hak pelayanan publik. Makanya Camat harus segera menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (surya)