MISTAR .ID – Sangat memprihatinkan apa yang dialami puluhan nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Surat yang mereka kirimkan melalui WhatsApp (WA) kepada Kepala Cabang Martoba Alfitriani, ternyata tidak dikabulkan. Isi rurat itu memohon penundaan cicilan kredit karena usaha mereka terpuruk akibat terdampak penyebaran virus corona.
Malah menugaskan dua orang penagih, inisial Ma dan Me. Keduanya menagih ke desa itu, Kamis (9/4/20) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Sesampainya di desa itu, petugas penagihan itu menjumpai para nasabah. Namun para nasabah kembali memohon untuk ditangguhkan dulu cicilan kredit mereka, karena mereka sama sekali tidak punya uang, tapi tetap saja tak dihiraukan.
“Kami bukan mau minta digratiskan, kami hanya mohon ditunda. Selama ini kami sudah tiga siklus tidak pernah macet, baru kali ini kami sulit membayar. Itu pun karena usaha kami tidak jalan,” ujar salah seorang ibu menirukan apa yang disampaikannya kepada petugas.
Kedua petugas itu berdalih, tidak bisa mengabulkan permohonan nasabah. Kepada nasabah mereka mengaku, telah diperintahkan Kacab PNM Mekaar Martoba
Kedua petugas itu juga bersikeras agar para nasabah membayar cicilannya hari itu juga. Luar biasanya lagi, kedua petugas itu langsung medatangi rumah para nasabah, bahkan menunggui sampai magrib agar cicilan dibayar.
Karena merasa malu ditunggui dan dengan sangat terpaksa, para nasabah itu pun pinjam sana pinjam sini asalkan dapat membayar cilan mereka. Setelah dapat pinjaman, para nasabah itu dengan sangat terpaksa membayar cicilan mereka.
Ada juga yang membayar menggunakan uang ‘Sol’ istilah PNM Mekaar, yang tak lain adalah uang solidaritas yang tersimpan di kelompok nasabah.
“Usaha kami tak jalan. Jangankan membayar cicilan, untuk belanja rumah tangga saja kami kesulitan. Terpaksalah kawan-kawan pada minjam,” ujar salah satu nasabah yang enggan menyebut namanya.
Seluruh nasabah PNM adalah kaum ibu rumah tangga yang menjalankan usaha kecil-kecilan di desa mereka. Diantaranya ada pengrajin tenun ulos batak, pengrajin fayet pakaian pengantin, penjual tahu dan lainnya.
Keterangan para nasabah itu, mereka sudah tiga kali putaran (siklus) menjadi nasabah PNM Mekaar, dan selama ini mereka tidak pernah macat dalam pembayaran. Tapi karena terdampak masalah Covid-19, mereka mengaku sangat kesusahan, usahanya tidak jalan.
Kacab Ngaku Tak Berwenang
Kepala Cabang PNM Mekaar Martoba, Alfitriani saat dihubungi Mistar melalui sambungan telepon mengatakan, memang dia yang menugaskan kedua pegawai bagian penagihan itu.
Mengenai permohonan penundaan pembayaran cicilan kredit yang diajukan nasabah, katanya, dia tidak berwenang memutuskan, karena semua itu kantor pusat PNM yang menentukan.
Ditanya apakah surat yang dikirimkan ke WA nya tidak seharusnya dipertimbangkan dan disampaikan ke atasannya, mengingat Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berulangkali mengimbau seluruh lembaga yang berhubungan dengan kredit, agar memberikan kelonggaran pembayaran kredit kepada masyarakat dan UMKM yang terdampak Covid-19.
Kedua petugas itu juga bersikeras agar para nasabah membayar cicilannya hari itu juga. Luar biasanya lagi, kedua petugas itu langsung medatangi rumah para nasabah, bahkan menunggui sampai magrib agar cicilan dibayar.
Karena merasa malu ditunggui dan dengan sangat terpaksa, para nasabah itu pun pinjam sana pinjam sini asalkan dapat membayar cilan mereka. Setelah dapat pinjaman, para nasabah itu dengan sangat terpaksa membayar cicilan mereka.
Ada juga yang membayar menggunakan uang ‘Sol’ istilah PNM Mekaar, yang tak lain adalah uang solidaritas yang tersimpan di kelompok nasabah.
“Usaha kami tak jalan. Jangankan membayar cicilan, untuk belanja rumah tangga saja kami kesulitan. Terpaksalah kawan-kawan pada minjam,” ujar salah satu nasabah yang enggan menyebut namanya.
Seluruh nasabah PNM adalah kaum ibu rumah tangga yang menjalankan usaha kecil-kecilan di desa mereka. Diantaranya ada pengrajin tenun ulos batak, pengrajin fayet pakaian pengantin, penjual tahu dan lainnya.
Keterangan para nasabah itu, mereka sudah tiga kali putaran (siklus) menjadi nasabah PNM Mekaar, dan selama ini mereka tidak pernah macat dalam pembayaran. Tapi karena terdampak masalah Covid-19, mereka mengaku sangat kesusahan, usahanya tidak jalan.
Kacab Ngaku Tak Berwenang
Kepala Cabang PNM Mekaar Martoba, Alfitriani saat dihubungi Mistar melalui sambungan telepon mengatakan, memang dia yang menugaskan kedua pegawai bagian penagihan itu.
Mengenai permohonan penundaan pembayaran cicilan kredit yang diajukan nasabah, katanya, dia tidak berwenang memutuskan, karena semua itu kantor pusat PNM yang menentukan.
Ditanya apakah surat yang dikirimkan ke WA nya tidak seharusnya dipertimbangkan dan disampaikan ke atasannya, mengingat Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berulangkali mengimbau seluruh lembaga yang berhubungan dengan kredit, agar memberikan kelonggaran pembayaran kredit kepada masyarakat dan UMKM yang terdampak Covid-19.
Pertanyaan ini malah dijawab Kepala Cabang PNM Mekaar Martoba itu, bahwa yang dikatakan Presiden Joko Widodo itu hanya untuk nasabah yang positif corona.
Berulang ditanya Mistar. Maksud ibu? Presiden mengatakan yang diberi penundaan cicilan kredit adalah pasien yang positif corona? “Iya..” katanya menjawab nada tinggi.
Mistar kembali menjelaskan, setahu kita, atau yang kita dengar Presiden mengatakan, yang diberi penundaan atau kelonggaran pembayaran kredit adalah yang terdampak penyebaran virus corona bukan yang positif corona.
Bahkan tentang memberikan kelonggaran kepada para nasabah bukan hanya Presiden dan OJK yang mengatakan. Dirut PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), Arif Mulyadi pada 27 Maret 2020 kepada Kontan mengatakan, untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 PNM memberlakukan relaksasi bagi nasabahnya, berupa penundaan berlaku selama satu bulan.
Ditanya kembali kepada Kepala Cabang PNM Mekaar, dia mengaku tidak mengetahui yang disampaikan Dirut PNM itu. Namun dia mengakui, Mulyadi adalah Dirut mereka.
Hal lain yang diherankan dari sikap petugas PNM Mekaar Martoba ini adalah, mereka mendatangi para nasabahnya justru pada saat pemerintahan sedang melakukan social distancing atau physical distancing, yang menganjurkan agar tidak berkumpul-kumpul dan lebih baik berdiam diri di rumah.
Bahkan Bupati Simalungun di setiap desa, telah memajangkan poster-poster yang menganjurkan agar tidak melakukan kumpul-kumpul, demi untuk mencegah penyebaran virus corona, bagi yang melanggar disebut bisa dipidana.
Tapi tidak demikian dengan petugas PNM itu, mereka malah mendatangi nasabahnya di desa-desa, akibatnya para nasabah yang menjalankan kerja sistem kelompok itu terpaksa harus berkumpul. Tiap kelompok mereka minimal 10 orang, dan mereka ada dua kelompok.
Mengetahui adanya perlakuan PNM seperti ini kepada nasabahnya, Ketua DPC Gerakan Kerukunan Bangsa (GKB) Siantar-Simalungun, Jamansen Purba SE didampingi Bendahara Eripson Ginting serta Sekretaris HM Sinaga dengan tegas mengatakan, akan mengumpulkan data-data tentang perlakuan PNM itu kepada nasabah, selanjutnya GKB katanya akan melaporkannya ke Presiden, OJK dan kepada Dirut PT.PNM di Jakarta.
“Perekonomian bangsa kita, bahkan dunia sekarang ini sedang tergoncang karena terdampak virus corona. Bahkan bapak Presiden kita dan OJK sudah meminta segala macam bentuk kredit ditunda atau diberikan kemudahan, terutama bagi kalangan UMKM dan usaha kecil lainnya seperti yang di Nagori Karan Bangun itu,” ujar Jamansen Purba. (red)
Editor : Herman