Demak – Kabar baik diterima Mbah Sumiatun. Nenek renta dan buta huruf yang biasa dipanggil  mbah Tun warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak menangis terharu ketika menerima kabar dari Koalisi Peduli Mbah TUN ( BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya).

Air matanya meleleh setelah mendengar kabar gugatan di PTUN di kabulkan majelis hakim. Sukarman SH MH ketua BKBH FH Unisbank sekaligus Koordinator Koalisi Peduli Mbah TUN menuturkan, Dalam perkara No.23/G/2020/PTUN, mejelis hakim mengabulkan semua gugatan,diantaranya (1) menyatakan tidak sah peralihan SHM No 11 terancam oleh Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto, (2) memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun, (3) mewajibkan kepada Tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan,jelasnya.

Karman  menambahkan apresiasi yang yang positif pada PTUN karena  jeli dan cermat dalam memutus perkara ini. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi mbah Tun, ungkapnya.

Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono SH.MH. CRA.CLI menjelaskan., dalam waktu dekat kita akan buat surat kepada Ketua PN Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan mbah Tun. Dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh pengadilan PTUN dan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015. Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas ± 8.250 m². Dengan putusan ini tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang, jelasnya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya Misbakhul Munir, Menurutnya tim advokasi tidak akan lengah, kita akan terus kawal kasus ini jika BPN Demak menyatakan banding atau sampai kasasi nanti, pesannya