Jepara – Sejak singgah di Indonesia pada Maret 2020 dan menjadi pandemi yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional Corona virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadinya perubahan tatanan sosial, pemerintahan dan tatanan kehidupan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Di Indonesia berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanggunalangan Covid-19 per tanggal 10 Juni 2020 per pukul 12.00 WIB, jumlah Orang Dalam Pemantauan (OPD) 43.945, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sejumlah 14.242, sementara yang terkonfirmasi positif berjumlah 34.316 kasus, dengan jumlah penderita sembuh 12.129 dan penderita meninggal dunia 1.959 kasus.

Sementara data penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara sampai dengan tanggal 10 Juni 2020 per pukul 18.00 WIB, jumlah ODP Sebanyak 811, PDP sejumlah 137 dengan 20 di antaranya meninggal dunia, dan jumlah kasus positif 35 kasus, 6 di antaranya dinyatakan sembuh dan 4 meninggal dunia.

Data covid di Kabupaten Jepara di awal Juni mengalami peningkatan baik dari jumlah ODP, PDP maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagai perbandingan, data sebaran yang terjadi pada 2 Juni, data ODP di Kabupaten Jepara sebanyak 715 menjadi 811 atau ada peningkatan 96 kasus, sementara PDP ada tambahan 31 pasien dari 106 menjadi 137, dan untuk kasus positif ada kenaikan 17 kasus, dari 18 menjadi 35 kasus.

Peningkatan kasus positif covid-19 di Jepara tersebar di dua belas Kecamatan.
Kasus tertinggi dalam penyebaran warga terkonfirmasi positif Covid-19 Jepara terjadi di Kecamatan Welahan dengan dua belas kasus, dengan rincian sembilan orang masih dalam perawatan, dua kasus sembuh dan satu kasus meninggal dunia.

Urutan kedua dan ketiga dengan jumlah lima kasus ada di Kecamatan Kedung dan Kecamatan Pecangaan. Di Pecangaan ada empat penderita dalam perawatan dan satu kasus meninggal.

Selanjutnya Kecamatan Nalumsari dengan tiga kasus, dua dalam perawatan dan satu kasus meninggal. Selanjutnya Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing dua kasus, untuk kecamatan Mayong satu kasus dalam pengawasan dan satu kasus meninggal.
Disusul Kecamatan Kalinyamatan dan Pakis Aji masing-masing dengan satu kasus. Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Bangsri dengan satu kasus sudah sembuh. dan Kecamatan Keling dan Batealit dengan satu kasus pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Sebelumnya, Kabupaten Jepara telah menetapkan Status Siaga Bencana covid-19 dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 360.2/133 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Status Siaga Bencana Wabah Penyakit Akibat Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Jepara.

Seiring dengan berjalannya waktu, dengan terdapatnya warga yang positif terinfeksi Covid-19, Kabupaten Jepara menaikkan status menjadi Darurat Bencana dengan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor: 360/174 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jepara telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor: 367/164 Tahun 2020 tertanggal 9 April 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara memiliki tugas melaksanakan upaya-upaya antisispasi perkembangan eskalasi penyebaran, melakukan koordinasi, komando dan sinergitas kebijakan dalam upaya pencegahan, deteksi dini, respon, penanganan dan optimalisasi sumberdaya dalam perxepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara menjadi tugas rumah bersama seluruh stakeholder untuk mengukur keberhasilan pencegahan penyebaran Covid-19 di Jepara. Bahwa keberhasil upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara adalah kedisiplinan seluruh elemen masyarakat Jepara dalam melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi.

Sekeras dan segencar apapun pemerintah melalui Gugus Tugas dalam melakukan upaya sosialisasi, pencegahan, deteksi dini dna penangangan Covid-19 jika tidak didukung kesiapan masyarakat dan elemen lain, maka usaha pemerintah tersebut hanyalah isapan jempol semata.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat Jepara harus bersatu, bersama-sama melakukan upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 dengan cara selalu mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun setelah melakukan aktifitas, menerapkan pola hidup sehat dan bersih, menerapkan jaga jarak dalam berinteraksi sosial.

Zainuddin Poten

BPBD Jepara