Pekanbaru –  Desa Merdeka : Polisi menangkap seorang oknum Kepala Desa (Su) diduga memiliki lahan dalam kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu Bengkalis. Supendi juga terlibat dalam jual beli lahan di kawasan lindung hutan tersebut tersebut.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan aparat Kepolisian Resort Bengkalis menangkap “Tersangka SU diduga telah menjual lahan konservasi kepada masyarakat,”  kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, hari Kamis (15/11/2013).

Selain Kepala  Desa,  juga ditangkap lima orang dari pihak Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Mengamankan barang bukti berupa beberapa sample bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu log dengan taksiran takaran mencapai 20 ton. “Kayu-kayu log tersebut merupakan hasil dari hutan cagar biosfer dijarah para pelaku secara ilegal. Tidak hanya itu, kawasannya juga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan karena ada beberapa pelaku yang diduga otak pelaku atau pengambil kekuasaan secara ilegal hingga mengambil kayu dan menguasai lahan tanpa izin. Yakni : AH (47), MP (44), BR (55), JBM (41), MS (42).

Akhirnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perambahan secara ilegal kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu, Kabupaten Bangkalis. Akibat ulah sekelompok orang ini Pemuka Masyarakat,oknum Kepala desa 200 hakter lahan ludes, beralihfungsi menjadi kawasan perkebunan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan situs ini di Pekanbaru, Kamis (15/11/2013).

Pada kasus ini, demikian Guntur, juga mengamankan barang bukti berupa beberapa sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu log dengan taksiran takaran mencapai 20 ton. “Kayu-kayu tersebut merupakan hasil hutan cagar biosfer yang dijarah para pelaku secara ilegal. Tidak hanya itu, kawasannya juga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan karena ada beberapa pelaku yang diduga otak pelaku atau pengambil kekuasaan secara ilegal hingga mengambil kayu dan menguasai lahan tanpa izin.

Guntur dalam komunikasi dengan seorang perwira Polres Bengkalis melalui ponsel dan diperdengarkan oleh sejumlah wartawan menjelaskan bahwa koperasi itu telah menggarap sebanyak 200 hektare lahan cagar biosfer.  (pI)