Jakarta – Desa Merdeka :  Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, DPR RI, dalam hal ini Komisi II DPR RI tak akan meloloskan revisi Undang-Undang Desa.

“DPR RI sampai kapanpun tak akan meloloskan revisi UU Desa,” kata Agun di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (13/11).

Ia berpendapat, tak diloloskan revisi UU Desa itu karena sampai saat ini pemerintah belum juga menyetujui alokasi dana Rp1 miliar untuk setiap desa.

“Belum ada ketegasan soal alokasi dana Rp1 miliar setiap desa. Kenapa pemerintah tak mau?” tanya politisi Golkar itu. Dikatakannya, bila ada dana Rp1 miliar per desa, maka perekonomian akan berjalan dengan baik.

“Pemerintah tak mau karena jatah kapitalis yang berkedudukan di Jakarta akan berkurang. Ini persoalan uang. Hanya butuh Rp67 triliun,” kata Agun.

Ia juga menyatakan, bahwa untuk pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB), banyak calo-calo yang bermain di DPR RI.

“Di DPR RI banyak calo-calo, main uang dalam kasus DOB. Saya gak mau seperti itu,” katanya.

Ditempat terpisah  Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Desa saat ini telah memasuki akhir pembahasan dan ditargetkan disahkan pada Desember 2013.

Kami menargetkan RUU itu disahkan menjadi UU pada Desember, apalagi DPR juga sudah menyetujui rancangan yang ada dan menjadwalkan pengesahannya pada Desember,” kata Tarmizi A Karim saat mengunjungi gerai BPMPD Kaltim dalam Gelar Adat dan Budaya Nusantara di Kabupaten Bandung, Rabu (13/11)

RUU yang akan disahkan itu dinilainya sangat menguntungkan masyarakat dan pemerintahan desa, karena desa diberikan dana sendiri dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun dan memajukan desa

Dana dari APBN itu tentunya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu dia meminta kepada aparat desa agar dalam memprogramkan dan melakukan pembangunan melibatkan warga dan lembaga adat, serta menjunjung kearifan local

Sedangkan dalam menentukan mekanisme penyaluran dana APBN ke masing-masing desa, maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tentang desa yang akan disahkan itu

Apabila UU tentang desa sudah disahkan, maka ke depan para kepala desa di Indonesia yang berjumlah sekitar 71.000  itu akan leluasa menjalankan pembangunan desa karena sudah memiliki anggaran sendiri dari APBN

Nilai anggaran dari pemerintah untuk tiap-tiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk, dan kebutuhan mendesak yang harus ada di desa terkait

Dia juga mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa seharusnya bertumpu pada akar dan budaya masyarakat, kemudian pengelolaannya juga harus berdasarkan pada kearifan lokal, termasuk mengembangkan potensi yang sudah ada

RUU tentang desa juga mengatur tentang keterlibatan lembaga adat atau desa adat karena lembaga adat memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan suatu desa.

Dia juga berharap agar ke depan pemerintah desa sanggup membagi struktur ekonomi desa, yakni pendapatan apa saja yang ada di desa setempat, misalnya pendapatan dari subsektor pertanian sawah, ladang, perkebunan, peternakan, perikanan, tambang, kerajinan.

Adanya pembagian struktur perekonomian desa, maka aparat desa akan mudah mengavaluasi dan mendorong perkembangannya, sehingga keinginan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat akan mudah tercapai. (antara)