Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat Demak yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan, tidak harus datang dan mengurus langsung di Dindukcapil Kab. Demak, tetapi dapat mengakses kepengurusan dokumen kependudukan lewat website, yaitu http://dindukcapil.demakkab.go.id/ . Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 di lingkungan Kabupaten Demak, Khususnya di Dindukcapil Kab. Demak.

Masyarakat Demak hanya perlu mengakses aplikasi web http://dindukcapil.demakkab.go.id/ Setelah masuk dalam laman tersebut, Pemohon adminduk mengisi formulir pendaftaran sebagai pelapor dengan memasukkan NIK, Nomor KK dan Nomor HP (1 Nomor HP untuk 1 KK). Setelah Akun pelapor aktif, pelapor bisa memilih menu pelayanan yang tersedia, kemudian Pelapor melengkapi & mengunggah persyaratan yang dibutuhkan. Dan langkah selanjutnya Dindukcapil Kab. Demak akan memproses dan memverifikasi persyaratan, Petugas akan memberikan notifikasi lewat SMS jika ada kekurangan persyaratan maupun berkas siap diambil. Setelah pelapor mendapatkan notifikasi berkas siap diambil, pelapor datang ke Dindukcapil untuk menyerahkan berkas persyaratan yang diunggah, Baru kemudian Dindukcapil Kab. Demak melalui petugas Front Office Pengambilan Dokumen Kependudukan menyerahkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan kepada pelapor.