Demak – Melihat fenomena aksi kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru, Pengurus PD PGSI Kab. Demak yang terdiri dari guru swasta formal maupun non formal, lintas jenjang (TK, PAUD, TPQ, Madin, pondok pesantren, Majlis Taklim ,PKBM, SD/MI, MTS/SMP, MA/SMA/SMK, mendatangi kantor LBH Demak Raya yang terletak di Bogorame RT 01/01 Mangunjiwan Demak.

Kedatangan pahlawan tanpa tanda jasa dalam rangkaian safari pendidikan yang juga  akan menyambangi beberapa dinas dan stakeholder yang ada di Kabupaten Demakm

Ketua PD PGSI Kab.Demak Nur Salim mengatakan ,tujuan bersilaturahmi dengan pengurus LBH Demak Raya juga dalam rangka menjalankan program kerja organisasinya.

” Hari ini memang sudah diagendakan untuk bisa ketemu audiensi dan bersilaturahmi dengan pengurus LBH Demak Raya, harapanya LBH Demak Raya bersedia MoU dengan lembaga kami juga bersedia memberikan bantuan hukum bila anggota kami suatu nanti ada persoalan hukum”,kata Nursalim.

Abdul Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya yang menerima rombongan pengurus PD PGSI mengemukakan, dirinya mewakili segenap pengurus LBH Demak Raya mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pengurus PD PGSI yang bersilaturahmi dikantornya, dan beliau juga memohon maaf apa bila dalam menerima para pengurus PD PGSI ini ada yang kurang berkenan.

Menurut Rokhim sebenarnya sudah ada Nota Kesepahaman (MOU) antara Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Sebagaimana yang tercantum dalam Nomor: 210/um/PB/XXI/2017 dan Nomor: B/33/IV/2017, Perihal Perlindungan Hukum Profesi Guru. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2), yang menjelaskan bahwa “Pihak Kedua (dalam hal ini Kapolri) melaksanakan penegakan hukum terhadap profesi guru antara lain tindakan kekerasan, ancaman /intimidasi baik dari peserta didik, orang tua peserta didik maupun pihak lainnya. Namun nota kesepahaman ini belum begitu melindungi profesi guru dalam menjalankan tugasnya.

Karena sebenarnya sanksi yang diberikan guru terhadap murid sudah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Sementara itu Direktur LBH Demak Raya Haryanto menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa:
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”. Bebernya.

Dirinya juga menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1554 K/Pid/2013, Dimana dalam pertimbangannya hakim berpendapat “bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin”. dimana akibat dari putusan tersebut menjadi jelas dan terang persoalan bahwa terhadap guru yang mendisiplinkan siswa tidak dapat dipidana, jadi jelas guru tidak bisa dikatakan sebagai pelaku tindak pidana dalam rangka untuk mendisiplinkan siswanya. Jadi kalau misal nanti ada salah satu guru yang dilaporkan oleh salahsatu walisiswa kaitanya dengan ini maka dirinya beserta segenap pengurus lembaga LBH Demak Raya akan mendampingi nya secara cuma cuma. tutup nya.