Kudus, 12 Februari 2020 – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap dua bangunan di dua lokasi berbeda yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara. Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal.
Berbekal informasi yang didapatkan, Tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang terletak di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa batangan rokok, pita cukai yang diduga palsu, dan alat pemanas.
Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.