Demak – Informasi yang didapat dari laman FB Dindukcapil Demak 26 Januari bahwa semua warga Demak yang belum cetak E-KTP bisa mengambil Kartu dengan membawa Suket tanpa batasan waktu. Sehingga semua pemegang Suket bisa menukarkannya dengan E-KTP di Dindukcapil Demak.Hal itu dikarenakan blanko E-KTP sudah tersedia.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut wajib datang sendiri ke Dindukcapil Kabupataen Demak dengan membawa SuKet Asli.Dapat diwakilkan jika masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dengan membawa Fc. KK dan SuKet asli yg diwakili.Pencetakan KTPel yg rusak harus membawa Fc KK dan KTPel yg rusak. Sedangkan Pencetakan KTPel yg hilang silahkan membawa Fc KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dindukcapil ini hari Senin sampai dengn Kamis jam 08.00 sampai de15.00, Jumat jam 08.00 s.d 14.30.