JEPARA – Merespon keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Plt Bupati Jepara mewacanakan mendelegasikan sebagian wewenang pelayanan adminduk ke tingkat kecamatan. Termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Hal ini disampaikan Plt Bupati Dian Kristiandi dalam Rakor Pengendalian Operasional Kerja (POK), pada Kamis (1/7), di Pendapa Kartini Jepara.

“Kalau misalkan dinilai lebih baik, pengurusan KTP Elektronik dan adminduk lainnya, bisa dilakukan di kantor kecamatan,” kata dia.

Disampaikan, meskipun regulasinya KTP-el harus dikeluarkan oleh Disdukcapil, namun teknis pengurusan bisa dilakukan ditingkat kecamatan. “Yang neken nanti tetap kepala Disdukcapil, namun pengurusannya bisa dilakukan di kecamatan,” kata Andi.

Lebih jelasnya soal pelayanan adminduk ini, kata Andi, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Sekda Jepara pada Senin (5/8). Nanti akan diinventaris permasalahan dan solusi yang bisa diambil. “Jika misalnya nanti dirasa ada kekurangan sumber daya manusia (SDM) akan diambilkan solusi terbaik untuk pelayanan masyarakat,” imbuhnya.

Asisten II Setda Jepara Mulyaji menambahkan, jika dirasa kekurangan SDM yang menjadi kendala, maka petugas kecamatan yang sudah ada statusnya diubah menjadi pegawai Disdukcapil yang bertugas di kecamatan. “Itu tidak menyalahi aturan, semua tergantung niat kita,” jelas Mulyaji.

Sementara itu Srialim Yuliatun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara merasa senang mendapat perhatian dari Plt Bupati. Sebab, selama ini dirinya mengaku sudah sering melaporkan namun belum diperhatikan. Hanya saja, dirinya menyatakan jika soal KTP-el ini, pihaknya terikat dengan regulasi yang ada. Soal kewenangan mencetak KTP-el berada di Disdukcapil, termasuk petugasnya, jika memang dilakukan di kecamatan.

“Jika didelegasikan ke kecamatan, bisa, namun petugasnya harus dari Disdukcapil,” kata Srialim didepan forum Rakor POK.

Lebih lanjut Srialim menjelaskan, jika setiap harinya pemohon KTP-el ke Disdukcapil bisa mencapai 200 orang. Sementara ketersediaan blangkonya belum mencukupi. Dalam sebulan, Disdukcapil paling hanya menerima kiriman sekitar 500 blangko KTP-el dari Kemendagri. Saat ini daftar antrean cetak KTP-el, sudah mencapai lebih dari 40 ribu. (DiskominfoJepara/Dian)