Demak – Bagi Cak Mahudi 44 tahun warga Jalan Cempaka VII RT 05/III Katonsari Demak berjualan adalah pekerjaan sehari harinya . Ia yang asli Lamongan merantau ke Demak sekitar tahun1998-an dan  tahun 2000 dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga ia bersama beberapa pedagang membuka lapak berjualan di jalur lambat Katonsari .

Ia yang asli Lamongan membuka warung malam khas Lamongan yang menyediakan menu nasi dengan lauk lele ,ayam , bebek dan lainnya. Di tempat itu ia merasa nyaman berjualan mulai dari Bupati Endang,Tafta Zani dan Dakirin. Semua pedagang boleh berjualan nemun  diharapkan menjaga ketertiban dan kebersihan usai berjualan.

Namun duka melanda keluarga Cak Mahudi yang Wakil Ketua Perkumpulan Pedagang “Adem Ayem” ini Jum’at sore tanggal 10 Mei 2019  dirinya dan keluarganya. Saat itu ia sedang membuka lapaknya untuk menata dagangnnya menyediakan buka puasa untuk pelanggannya. Tiba tiba puluhan Satpol PP dengan gagah dan beringasnya langsung mengangkut gerobak dan peralatan dagangnya, dia mencoba “bernegosiasi” akan tetapi satpol PP tidak memberikan kesempatan.

“ Saya mencoba untuk memberikan alasan namun mereka tak mendengarkan, peralatan dagang say disita dan dagangan saya yang siap jual kocar kacir semua. Yang saya rasakan wajah mereka tidak biasa “sangar “ dan beringas. Akhirnya sayapun mengalah tidak bisa berjualan malam itu dagangn hancur “, kata pak Mahudi yang dihubungi kabarseputarmuria.

Mahudi menambahkan memang setahun yang lalu pernah ada kejadin seperti ini namun ada upaya lobby, negosiasi, bahkan dirinya juga pernah aksi dengan ratusan PKL yg ada di Kab. Demak dalam rangka menagih janji Bupati untuk memperhatikan dan memberdayakan nasib nya dan nasib kawan kawannya, hingga muncul beberapa kali kesepakatan yang mana dirinya beserta para pedagang disepanjang jalur lambat akhirya diperbolehkan untuk berjualan sepanjang bisa menjaga keamanan dan kebersihan.

“ Sejak itulah saya  dan kawan kawannya mulai sedikit tenang untuk berjualan, bahkan waktu syukuran penempatan disini juga di hadiri oleh ketua DPRD Demak H. Nurul Muttaqin secara langsung. Tetapi saya kaget tanpa ba bi bu satpol PP merampas alat berjualan saya di bulan Ramadhan ini “, Kata Mahudi lelaki tangguh dengan 3 (tiga) anak.

Ditambahkan  dia sudah mengalami beberapa pergantian Bupati dari mulai jamannya Pak Tafta Zaini, Pak Dhakirin Said, Pak dan Harwanto, juga tidak ada masalah atau tidak mempermasalahkan dirinya dan kawan kawannya berjualan disini, bahkan di zamannya Alm. Pak Tafta Zani dirinya dan kawan kawan pedagang yang lain sering mendapatkan pelatihan bahkan juga diajak untuk study banding di luar daerah.

“ Akan tetapi sejak di era Bupati inilah baru ada ceritanya Satpol PP bertindak represif dengan mengambil gerobak, peralatan masak dan masakan yang sudah siap di jualnya. Ini saya alami saking kerasnya tindakan mereka membuat istri dan anak saya trauma “, tambahnya.

Mengalami kejadian ini ia berharap pemerintah kabupaten Demak segera turun tangan untuk mengatasi hal ini . PKL Demak yang jumlahnya puluhan orang dengan jumlah anggota keluarga ratusan orang tentunya akan terganggu perekonomiannya . Apalagi saat ini bulan Ramadhan dan sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri. Keluarga butuh biaya untuk memeriahkan hari yang di tunggu tunggu itu.

“ Intinya kita PKL Demak ingin berjualan dengan tenang dan meminta kesepakatan yang telah disepakati dijalankan dengan baik bila direloksi ke mana wujudnya seperti apa . Sehingga tidak terombang ambing seperti saat ini dengan alasan  melanggar Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang ketertiban umum akhirnya para pedagang di eksekusi dengan tidak manusiawi “, katanya lagi.

Melihat kondisi ini Nanang Nasir dari LBH Demak Raya mengatakan fihaknya baru mempelajari kasus ini . Namun  Jum’at malam fihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Demak namun tak ada tanggapan. Selanjutnya fihaknya menghubungi Kasi penegakan hukum diperoleh jawaban Sabtu libur dan tidak bisa ketemu siapa siapa.

“ Ya ini baru kita pelajari apakah memenuhi unsure perampasan atau tidak karena pada waktu pelaksanaan pengambilan barang barang pak Mahudi tidak tidak  menunjukan surat tugas sebagai aparat penegak perda juga waktu pengambilan barang barang  tersebut juga tidak ada Berita Acara tanda terima barang (lalu kalo ada yg hilang/ rusak nanti siapa yang bertanggung jawab) “, kata Nanang