JEPARA – Jelang Ramadan Bupati Jepara menerbitkan surat edaran, seputar jam operasional tempat-tempat hiburan, dan rumah makan. Selama Ramadan semua tempat hiburan dilarang untuk buka. Demikian pula imbauan bagi pemilik warung makan yang buka pada siang hari, untuk memasang penutup bertuliskan khusus nonmuslim.

Sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2012 dan Perda Nomor 9 Tahun 2016. Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Istono, meminta semua pelaku usaha industri pariwisata, terutama tempat hiburan dan rumah makan. Untuk mematuhi surat edaran Bupati Jepara Nomor 300/7220, menganai waktu penyelenggaraan tempat hiburan, dan imbauan warung makan pada Bulan Suci Ramadan. “Sebaiknya tutup saja. Kalau tidak nanti akan menimbulkan masalah. Sudah kami buatkan edaran untuk tutup,” ujar dia, beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran ini penyelenggaraan usaha yang harus tutup selama Ramadan, adalah karaoke, panti pijat, sauna, SPA (mandi uap), usaha billiard, dan sejenisnya. Sedangkan, bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik atau pengelola restoran, rumah dan warung makan, kafe, diperbolehkan buka pada siang hari. Namun, dengan syarat memasang penutup dan baliho atau tulisan “Hanya Untuk Non Muslim”.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Muid saat ditemui di ruang kerjanya. Menjelaskan dengan adanya peraturan dan surat edaran itu, pelaku usaha diharapkan mematuhi peraturan yang sudah dibuat, agar tidak dikenakan sanksi apabila melanggar aturan.

Saat ditanya soal sanksi yang diberikan bagi yang melanggar, pihaknya pastikan akan memberi sanksi. Yakni, paling ringan mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha. “Konsekuensi bagi yang melanggar, sesuai dengan prosedur nanti kita beri peringatan. Kalau masih membandel bisa kita kasih penutupan,” tegas Muid. (DiskominfoJepara/AchPr)