Jepara – Lagi jajaran Pengawas Pemilu bersama Tim dari pihak terkait menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan perundang undangan Kamis (29/11). Kegiatan ini serentak dilakukan jajaran Pengawas Pemilu dari tingkatan kabupaten sampai pengawas tingkat desa dengan mendampingi pihak terkait seperti satpol PP, Dishub dan Polres untuk melakukan penertiban. Dalam aksi serentak ini Tim dibagi menjadi 2 yaitu Tim di area Kota Jepara dan Tim area Kecamatan sampai kedesa. Tim area kota Jepara selain fokus pada penertiban APK Branding
” Kita akan bergerak ke Terminal Jepara dan fokus pada penertiban APK bergambar yang ditempatkan di mobil fasilitas umum namun sebisa mungkin yang bersangkutan disuruh mencopot sendiri” kata ketua Bawaslu Sujiantoko saat rapat persiapan.
Iktikad baik ditunjukan pengemudi bis dan angkutan umum, mereka secara sukarela mencopot sendiri APK yang ditempatkan di kaca mobil dengan dibantu jajaran pihak terkait. Tak lupa Bawaslu juga memberikan arahan terkait pelanggaran APK yang dipasang difasilitas umum dan memberikan pesan agar menyampaikan berita tersebut kepada teman teman mereka yang mobilnya dipasangan APK.
Menurut data inventarisasi pengawas pemilu pada periode ini terdapat sejumlah 810 APK yang melanggar akumulasi dari baliho, umbul umbul , spanduk dan bendera. Sedangkan APK branding sejumlah 25 kendaraan. Aksi ini merupakan Hasil Rapat Koordinasi Persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) branding mobil/bus angkutan umum wilayah Kabupaten Jepara pada hari Senin, tanggal 19 November 2018 bertempat di Bawaslu Jepara
Sebelumnya Bawaslu Jepara melalui Panwaslu Kecamatan telah memberikan himbauan kepada Partai Politik dan Calon Legislatif untuk meletakan APK sesuai dengan peraturan. Selain itu Juga jajaran Pengawas telah berkoordinasi dengan Stakeholder terkait guna menyelesaikan permaslahan ini. Terakhir rapat koordinasi pada Pada Seni (19/18) dengan Dishub, Satpol PP, KPU, Polres, Kodim dan Bakesbangpol yang hasilnya menyapakati aka ada penertibkan jika setelah melalui surat himbauan pasca Rapt tersebut tidak ditertibkan sendiri oleh pihak yang bersangkutan.
Semenatara itu Koordinator Bawaslu Divisi Penindakan mengatakan aturan kita sudah jelas yaitu UU No. 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 28/2018 tentang Perubahan Atas PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pebawaslu No. 21/ 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umume dan UU 22/ 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ia juga menggunakan PP 55 /2012 Tentang Kendaraan dan SK Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 Tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan branding untuk kampanye pemilu hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik” tutur Kunjariyanto.
Penertibkan APK serentak se-Kabupaten Jepara ini merupakan aksi kedua kalinya setelah pada Senin (5/11) lalu bersama Tim melakukan hal sama.