Demak –  Seniman asal Jepara  Didid Endro S Als Rama Dinta Jum’at, 21 Juli 2017 mendatangi kantor LBH Demak Raya untuk minta perlindungan Hukum. Dari Jepara Didid yang ditemani beberapa seniman Jepara  mempersoalkan hasil karyanya yang dibajak orang lain.

Endro menjelaskan bahwa persoalan hasil karyanya dengan Bank BKK Jepara ini adalah, yang mana ia selama berbulan bulan bersama Sanggar Seni Gaperto dan seniman lainnya telah menciptakan sebuah maha karya yang berupa Barongan Raksasa berukuran super jumbo dan di lounching atau dipamerkan pada peringatan HAKI sekitar bulan April 2012.

Namun tiba tiba Bank BKK Jepara mengklaim dengan mencetak menjadi cover dikalender nya seolah olah Bank BKK Jepara terlibat pada HUT jadi jepara dan juga ikut terlibat di dalam Kirab Budaya jepara dengan menggunakan barong raksasa berukuran super jumbo itu, parahnya kalender itu juga sudah di cetak dan di bagi kan ke beberapa nasabahnya tanpa ada keterangan hasil karya dari siapa yang ambil gambar siapa dan keterangan keterangan lainnya.

Sebenarnya permintaan kita juga simple Bank BKK Jepara meminta maaf atas kejadian ini, dan bersedia menarik kalender yang sudah terlanjur di edarkannya atau memperbarui mencetak kembali dengan mencantumkan atau menjelaskan kesalahan cetakan sebelumnya karena ini semata mata untuk menghargai hasil karya seseorang apalagi seniman seperti kita ini.

Ahmad Zaini Pengacara Publik LBH Demak Raya yang menerima pengaduan ini menyampaikan akan koordinasi dengan team LBH yang lain yang kemudian akan meminta klarifikasi kepada Bank BKK Jepara tentang kebenaranya. Sementara itu menurut Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim, Pada dasarnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UUHC, hak eksklusif atas suatu ciptaan timbul sejak saat suatu ciptaan itu dilahirkan.

Dengan demikian, sejak suatu ciptaan itu dilahirkan, hak penciptanya sudah dilindungi. Maka, suatu hak eksklusif dari sebuah hasil karya seniman itu akan timbul pada saat si seniman itu meyelesaikan karya yang dibuatnya Lebih jauh, Rokhim menjelaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC bahwa: Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Secara prinsip Hak Ciptanya Barongan Raksasa berukuran super jumbo melekat pada pengkarya, yaitu Endro dkk, Sehingga jika digunakan utk alat promosi harus seijin pemilik Hak Cipta, Jika tidak, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk Klaim Hak Cipta.

 Lebih lanjut Rokhim menjelaskan bila Bank BKK Jepara itu telah terbukti melakukan apa yang di sampaikan oleh Endro tadi, maka Sanksi yang berlaku adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UUHC tersebut diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yaitu jika ada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta, atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar “, tutup Rokhim.