Demak – Para pendukung Madani bersyukur , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara resmi menetapkan pasangan Marzuki – Dian Kristian (Madani) Sebagai bupati dan wakil bupati Jepara untuk periode lima tahun kedepan. Hal ini setelah pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Jepara itu, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Jepara, pada Kamis (06/04/2017) di Kantor KPU Jepara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Haidar Fitri mengatakan tepat pukul 09.40 WIB, pasangan nomor urut 2 Marzuqi – Dian Kristiandi ditetapkan sebagai paslon terpilih di gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Penetapan ini melalui Surat Keputusan KPU Jepara Nomor : 75/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/IV/2017 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan wakil Bupati Jepara 2017-2022. “Kegiatan penetapan paslon terpilih ini, menindaklanjuti dari hasil pelaksaan rekapitulasi yang sudah dilaksanakan 22 Februari 2017 lau dan juga putusan MK” ujarnya.
Setelah rapat pleno tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan DPRD untuk menyerahkan surat pengangkatan atau pengesahan paslon terpilih yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari KPU. “Tugas kita hanya sampai menyerahkan SK penetapan ini ke pimpinan dewan. Soal pelantikan sudah bukan lagi kewenangan KPU,” imbuhnya
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang digelar KPU sebelumnya, menetapkan pasangan Ahmad Marzuqi- Dian Kristiandi (Madani) meraih suara terbanyak 319.837 atau 51,25 persen dalam Pilkada Jepara 2017. Sedangkan pasangan Subroto – Nur Yahman, memperoleh 304.259 suara atau 48,75 persen (Kominfojepara@dian)