TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Ketua RT 1 RW 7, Perumahan Puri Nirwana, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kusnandar (43), membenarkan insiden penggerebekan warganya yang terjadi pada Rabu (12/11/2014) malam di rumah seorang Hakim PN Kabupaten Demak, TI (36). Malam itu, di dalam rumah hanya ada TI dan seorang wanita, WU (22).
Belakangan diketahui jika status WU masih bersuami. WU merupakan istri seorang pekerja swasta, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Imam Hambali (46).
Menurut Kusnandar, TI telah membeli rumah di lingkungannya sejak tiga bulan terakhir. Namun, sampai sejauh ini, TI belum juga melaporkan identitas kepada dirinya.
“Sampai sekarang pak hakim belum melapor perihal kedatangannya di lingkungan kami. Dia bilang belum sempat. Pak hakim ini rumahnya banyak,” ujar Kusnandar, Senin (17/11/2014) siang.
Dijelaskan Kusnandar, sesuai dengan pengamatan warga setempat, TI sudah berulang kali terlihat menginapkan WU di rumahnya. Gelagat tidak beres ini akhirnya dilampiaskan warga dengan berupaya mendatangi rumah TI untuk mengklarifikasi. Saat Kusnandar dan beberapa warga berupaya menanyakan status WU dengan arogan pak hakim menjawab jika WU merupakan calon istrinya.
“WU ini calon istri saya yang kedua dan akan saya nikahi,” ujar Kusnandar menirukan.
Kusnandar akhirnya mempersilahkan pak hakim untuk mengembalikan WU kepada keluarganya mengingat statusnya bukan suami istri. “Kalau suami istri sah-sah saja menginap. Ini kan baru calon. Jadi sama saja berzina. WU saya suruh pulang juga saat itu,” tegas Kusnandar.
Untuk diketahui, seorang warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Imam Hambali (46), melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya, WU (22) di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Senin (17/11/2014). WU yang bertubuh sintal ini ditengarai telah bermain serong dengan seorang hakim yang bertugas di PN Demak, TI (36). (*)
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Seorang warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Imam Hambali (46), melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya, WU (22) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Senin (17/11/2014). WU yang bertubuh seksi ini ditengarai telah bermain serong dengan seorang hakim yang bertugas di PN Demak, TI (36).
” Selama sebulan ini saya sudah mencium gelagat istri saya. Minggu kemarin tepatnya hari Rabu (12/11/2014 ) malam sekitar pukul 11.00 WIB, warga setempat menggerebek istri saya di rumah pak hakim tepatnya di Perumahan Puri Nirwana, Kecamatan Wonosalam, Demak. Mereka tengah berduaan di kamar. Saat itu juga warga memberi pembinaan kepada mereka, ” tegas Hambali.
Hambali yang datang melapor dengan didampingi belasan tokoh warga Demak ini berupaya melakukan klarifikasi ke pihak PN. Namun sayang sang hakim diketahui tak masuk kerja tanpa izin. Atas insiden ini, Hambali berharap yang bersangkutan bisa memperoleh sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
“Apalagi dia seorang hakim. Saya minta bapak dua anak ini ditindak tegas atau bahkan dipecat, ” imbuh Hambali.
Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Khusaini, menjelaskan, pelaporan ini diterima baik oleh pihaknya. Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dirinya menyarankan agar kasus dugaan ini dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
” Kami sifatnya hanya menerima dan menyarankan. Mengenai keputusan ada di pusat, ” jelas Khusaini.
WU (22), membantah tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan pada dirinya. Berdasarkan pengakuan WU, hubungannya dengan seorang Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, TI (36), hanya sebatas rekan kerja. Selama ini, kata WU, dirinya tengah berupaya melakukan konsultasi dengan sang hakim perihal gejolak dalam rumah tangganya.
” Saya itu sudah mengajukan gugatan cerai namun belum ada keputusan. Makanya saya meminta saran kepada pak hakim. Saya sudah tak suka lagi dengan suami saya. Saya minta cerai tapi tidak diperbolehkan oleh suami saya. Bahkan saya sempat diancam mau dibunuh sama suami saya, ” terang WU, di Demak, Senin (17/11/2014) siang.
Menurut WU, saat penggrebekan yang dilakukan oleh warga di rumah sang hakim, di Perumahan Puri Nirwana, Kecamatan Wonosalam, Demak, pada Rabu (12/11/2014) malam, dirinya dengan IT sedang serius membahas gugatan perceraiannya bisa segera terselesaikan.
” Bohong itu jika saya berduaan di kamar. Saya hanya ngobrol di ruang tamu. Saat itu saya usai mengajar senam, jadi ya malam. Itu upaya dia menjelek-jelekan saya, ” imbuh instruktur senam ini.
Untuk diketahui, seorang warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Imam Hambali (46), melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya, WU (22) di Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Senin (17/11/2014). WU yang bertubuh seksi ini ditengarai telah bermain serong dengan seorang hakim yang bertugas di PN Demak, TI (36).(*)
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Khusaini, mengatakan, secara prinsip, kedatangan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung ke kantornya, untuk melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terkait kasus pelaporan dugaan perselingkungan yang menyeret nama seorang hakim di PN Demak. Mereka, kata Khusaini, mencoba mengecek kebenaran seputar insiden ini.
Pihak Bawas MA yang berjumlah lima orang ini memeriksa seorang saksi yakni Ketua RT termasuk pihak terlapor dan pelapor di ruang pemeriksaan yang telah disediakan. Namun sayang, pemeriksaan berlangsung tertutup sehingga tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk memasuki ruangan.
“Si pelapor tidak bisa hadir karena sedang dalam keadaan sakit,” ujar Khusaini, Rabu (19/11/2014).
Rencananya, jelas Khusaini, pihak Bawas MA akan berlanjut melakukan pemeriksaan hingga tiga hari ke depan. “Mereka akan melakukan pemeriksaan hingga Jumat pekan ini,” imbuhnya. (*)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah mendatangi rumah pelapor IH (42) di Demak, Selasa (18/11/2014), untuk meminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Negeri Demak.
Koordinator Penghubung KY Jateng, Syukron Salam mengatakan, pihaknya telah menerjunkan salah satu anggotanya untuk turun langsung menemui pelapor. Hal itu dilakukan agar KY mendapat informasi langsung dari pihak pertama.
“Hari ini, ada anggota kami yang sedang bertugas ke rumah pelapor di Demak untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” ujar Syukron, sore tadi.
KY datang untuk mencari informasi yang mendalam terkait dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum hakim, baik kronologi kejadian konfirmasi sejumlah bukti yang ada.
Anggota penghubung KY Jateng, Bahrul Fawaid mengaku mendatangi rumah pelapor karena itu merupakan bentuk kehendak pelapor. Dia sampai ke rumah pelapor pada siang hari tadi.
“Ini kami lakukan karena menyangkut keinginan pelapor yang ingin membawa kasus ini ke Komisi Yudisial. Jika nanti ditemukan cukup bukti, akan diproses ke KY Pusat di Jakarta,” ujarnya.
Selain mendatangi rumah pelapor, KY juga nantinya akan meminta keterangan resmi dari pihak terlapor. Hal itu akan dilakukan jika pelapor telah resmi mengadukan ke KY melampirkan sejumlah bukti-bukti perselingkuhan.
IH mengadukan oknum hakim PN Demak berinisial TI (36) karena berselingkuh dengan istrinya, WN (22). Puncak dari kekesalannya, sang suami mengajak warga mendatangi PN Demak. Sang suami juga disarankan untuk lapor ke KY agar hakim bisa menindaklanjuti laporannya. (*)
Sumber Berita : TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG
Haji aman dan lancar bersama KBIH ” Al-Firdaus” Jepara Hubungi 085 290 375 959
TOKO BUKU DAN KITAB SUPER LENGKAP
ALAT TAMBAL BAN BAKAR SUPER CEPAT
MENCUCI TANPA SABUN SUPER HEMAT
MAINAN MURAH SERBA 1000 RUPIAH