Demak – Dalam rentang waktu dua bulan terakhir, jajaran Polres Demak yang dipimpin Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) R.Setijo Nugroho Hasto berhasil mengungkap dan menangkap 12 pelaku perjudian di wilayah hukum Demak.
Dari 12 pelaku perjudian yang berhasil diamankan petugas merupakan pelaku perjudian dari judi dadu, remi, cak jiki bahkan judi online. Mereka ditangkap di 9 kecamatan di wilayah hukum Polres Demak. Dan, semua pemain berikut barang bukti hari ini jum’at, 17/ 10/ 2014 di hadirkan dalam acara jumpa pers di ruang perss room Polres Demak.
Setijo Nugroho Hasto selaku Kapolres didampingi Kasubag Humas AKP Zamroni menyebutkan, dari 12 pelaku yang sudah ditangkap terdapat satu ibu rumah tangga dan satu perangkat desa, sedanghkan sepuluh lainnya berasal dari berbagai profesi.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah lama memperingatkan agar semua lapisan masyarakat di kabupaten Demak untuk tidak lagi mendekati dan bermain judi. Kenapa, karena pihaknya sudah menyatakan perang dengan dengan segala bentuk perjudian dan semua bentuk kejahatan di wilayah hukum Demak yang dikenal dengan sevbutan Kota Santri demak.
“Perjudian sangat bertentangan dengan semua hukum dan norma agama apalagi Demak mempunyai predikat kota santri,” tegas Kapolres seraya mengatakan bahwa ke semua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Ketika disinggung adanya isu keterlibatan oknum dari kepolisian yang membekingi perjudian, R.Setijo membantahnya. Namun demikian kata dia, pihaknya tidak pandang bulu, kalau terbukti ada beking oknum keamanan dalam praktek perjudian, akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
bahkan kata dia, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan muspida, jadi apabila terbukti misalnya ada oknum TNI menjadi beking nanti biar Provos TNI yang menangani, sedang bila oknum Polri,Paminal Polres Demak yang menangani seraya meminta agar Pers ikut memantau apabila terdapat anggota kami yang jadi beking perjudian dan mealporkan kepada dirinya agar segera ditangani.
Sumber Berita : Humas Polres Demak