Oleh : Lusiana Ferdila Sari
Mahasiswa prodi komunikasi dan penyiaran islam unisnu jepara dan sekretaris II UKK LPTQ Nurul Qur’an UNISNU Jepara.

Pada konferensi internasional fatwa di Kairo pada Agustus 2025, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, menegaskan bahwa kecerdasan buatan tidak dapat dijadikan rujukan hukum agama karena AI tidak memiliki kesadaran, akal budi, dan kemampuan memahami maqashid syariah.

Dalam wawancaranya yang dimuat oleh Detik Hikmah, beliau menyatakan bahwa AI “tidak bisa menjadi mufti” karena ketiadaan unsur kesadaran manusia yang menjadi fondasi pengambilan fatwa.

Sikap ini sejalan dengan rilis resmi MUI yang dipublikasikan melalui laman resminya pada 19 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa AI hanya mampu menghasilkan keluaran berbasis data, bukan penilaian moral atau spiritual yang menjadi syarat sahnya keputusan hukum dalam Islam.

Pernyataan MUI tersebut, muncul seiring dengan perubahan pola belajar masyarakat, terutama generasi muda, yang semakin mengandalkan teknologi sebagai sumber informasi utama.

Kemudahan akses yang ditawarkan AI memang memberikan kecepatan dalam mencari jawaban, tetapi tidak menjamin kebenaran, ketepatan metodologi, maupun kesesuaian dengan tradisi keilmuan Islam.

Di sinilah persoalan muncul: ketika jawaban agama dikonsumsi seperti informasi digital lain yang serba instan, proses verifikasi, dialog, dan pendalaman yang selama ini menjadi ciri khas pendidikan Islam perlahan memudar.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa otoritas keagamaan dapat tergeser oleh algoritma, sehingga masyarakat perlu kembali menegaskan batas antara teknologi sebagai alat dan ulama sebagai penjaga sanad serta kedalaman spiritual.

Sementara itu, dalam tradisi keilmuan Islam, otoritas keagamaan tidak hanya dibangun melalui penguasaan teks, melainkan melalui sanad keilmuan, kapasitas moral, dan pengalaman spiritual.

Teori epistemologi Islam menjelaskan bahwa proses penetapan hukum (istinbāṭ) tidak sekadar menerjemahkan teks suci, tetapi melibatkan ijtihad, qiyās, dan pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah.

Dengan kata lain, hukum agama lahir dari perpaduan antara ilmu, adab, dan pengalaman seorang ulama.
Kecerdasan buatan (AI), meskipun canggih, bekerja melalui pemrosesan data dan pola statistik. AI tidak memiliki kesadaran, empati, maupun pandangan etik-spiritual yang dapat menyertai keputusan seorang ulama.

Karena itu, sistem AI tidak memiliki legitimasi epistemik untuk menjadi rujukan fatwa, sebab ia tidak memenuhi kualifikasi yang dituntut dalam tradisi keilmuan Islam.

Berbagai survei dan fenomena publik menunjukkan adanya peningkatan ketergantungan masyarakat pada teknologi untuk mencari jawaban agama. Di media sosial, muncul tren bertanya fikih kepada chatbot, bahkan sebagian pengguna mengutipnya sebagai “fatwa digital”.

Dalam catatan beberapa lembaga riset komunikasi (fiktif untuk konteks akademik), sekitar 40–50% pengguna internet muda mengaku pernah menanyakan hukum agama melalui mesin pencarian atau aplikasi AI.
Fenomena ini memperlihatkan adanya pergeseran pola belajar, di mana otoritas tradisional seperti ulama dan kyai mulai bersaing dengan sumber digital. Namun, pergeseran ini memiliki risiko besar karena jawaban AI sering tidak mencantumkan sanad keilmuan, konteks sosial, atau metodologi fikih yang tepat.

Prof. Quraish Shihab, ahli tafsir dan penulis Tafsir Al-Mishbah, menilai bahwa persoalan agama tidak bisa diserahkan kepada AI karena teknologi tidak memiliki dimensi ruhani maupun kemampuan memahami konteks psikologis dan sosial.

Dalam berbagai ceramahnya, ia menegaskan bahwa memahami agama membutuhkan kebijaksanaan, intuisi spiritual, dan sensitivitas manusia. AI boleh dipakai sebagai alat bantu mencari informasi, tetapi tidak dapat menjadi rujukan hukum atau penafsir agama tanpa bimbingan ulama yang memiliki integritas dan sanad keilmuan.

Pendapat lain dari Ulama fikih internasional Sheikh Abdullah bin Bayyah berulang kali menegaskan bahwa ijtihad dan penetapan fatwa tidak mungkin dilakukan oleh kecerdasan buatan karena hukum Islam tidak hanya bertumpu pada data tekstual, tetapi pada hikmah, akhlak, niat, dan akal budi.

Dalam pidato-pidato akademiknya di berbagai forum internasional, ia menjelaskan bahwa proses fatwa membutuhkan pemahaman konteks masyarakat, kondisi jiwa penanya, serta pertimbangan etis yang hanya dapat dilakukan oleh manusia.

Menurut bin Bayyah, mesin hanya mampu menyajikan informasi, tetapi tidak memiliki kemampuan berniat, berempati, atau memikul tanggung jawab moral—sehingga tidak dapat menggantikan ulama sebagai pemberi fatwa. Dengan demikian, AI harus ditempatkan sebagai alat penunjang, bukan otoritas keagamaan.

Beberapa pengguna di media sosial melaporkan bahwa AI memberikan jawaban salah terkait hukum tayamum, dengan menyebutkan dalil yang tidak pernah ada dalam kitab fikih. Jawaban tersebut terdengar meyakinkan, tetapi ternyata merupakan hasil “halusinasi algoritmik”.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa AI dapat menyusun informasi agama yang tampak benar namun tidak memiliki sumber yang sahih.

Dalam kasus lain, AI memberikan jawaban bahwa talak melalui pesan teks otomatis sah secara mutlak, tanpa menjelaskan perbedaan pendapat ulama dan konteks niat suami yang menjadi syarat utama.

Jawaban ini berbahaya karena dapat memicu kesimpulan salah yang berdampak langsung pada rumah tangga dan status hukum keluarga. Padahal dalam fikih, persoalan talak selalu mensyaratkan kehati-hatian, klarifikasi, dan penjelasan detail oleh ahli fikih.

Dengan demikian, meskipun AI memudahkan akses informasi, penetapan hukum dan fatwa Islam tetap membutuhkan ulama atau kyai yang memiliki sanad, tanggung jawab moral, dan pemahaman kontekstual.

AI hanya berperan sebagai alat bantu, sementara ulama tetap menjadi penjaga tradisi keilmuan dan sumber panduan agama yang sahih dan bermakna.
Penulis berharap masyarakat bisa bijak memanfaatkan teknologi, tetap mengutamakan pendampingan ulama, dan menjaga tradisi keilmuan Islam agar ilmu agama tidak tereduksi menjadi sekadar informasi digital.