Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, proses pendaftaran dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Kami mengimbau seluruh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon agar memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Semua proses harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya di Aula KPU Demak, Selasa (27/8).
Ketentuan pendaftaran mengikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Terkait persyaratan pencalonan, Ulfaati menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Demak Nomor 1108 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memenuhi ambang batas minimal suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah Pemilu 2024 di Kabupaten Demak, yaitu 53.618 suara dari total 714.906 suara sah.
“Ini adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh setiap partai atau gabungan partai yang ingin mengajukan pasangan calon,” jelas Ulfaati.
Waktu pendaftaran dibagi dalam tiga hari, dengan dua hari pertama (27-28 Agustus) berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilaksanakan di Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak, Jalan Kyai Turmudzi No. 1, Demak.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak tahun 2024 resmi kami buka,” pungkas Siti Ulfaati.