Desamerdeka : YTH Pak Prabowo-Hatta dan Pak Jokowi Jusuf-Kalla beserta TIM SUKSESnya…
Dapatkah anda semua memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya ini. Siapa yang bisa menjawab paling KONKRET, paling IMPLEMENTABLE, paling SEDERHANA, dan REASONABLE (masuk akal) serta ACHIEVABLE (dapat dicapai), maka akan aku coblos gambarnya nanti di bilik suara (bahkan aku tak segan-segan pindah pilihan capres-cawapres jika ada capres yang bisa memberikan jawaban lebih memuaskan):
1. UU Desa (UU no 6/2014) sudah diundangkan dan mengamanatkan tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). BUMDes adalah institusi yang diharapkan menjadi penggerak perekonomian desa. Tetapi pasal ini adalah “harapan kosong”…orang Sunda bilang “pepesan kosong” belaka. Karena ketika saya tanyakan kepada para bankir, apakah bank mau memberikan kredit kepada BUMDes, jawaban bankir kala itu serentak tidak mau. Alasannya: BUMDes itu bukan PT (tidak tunduk pada UU Perseroan Terbatas), bukan Koperasi (tidak tunduk pada UU Koperasi), bukan Yayasan (tidak tunduk pada UU Yayasan), bukan pula kelompok (tidak tunduk pada UU Kelompok). Karena tidak tunduk pada semua UU tata-kelola bisnis itulah maka bank enggan bermitra dengan BUMDes. Kalau demikian, buat apa negara ini menjanjikan BUMDes yang hanya berisi harapan kosong? Pertanyaan saya: Siapa diantara anda Prabowo-kah atau Jokowi-kah yang bisa mengatasi soal ini? Apa solusi anda (saya bertanya kepada anda – saya punya kunci jawabannya, tetapi jangan nyontek ke saya…ini ujian).
2. UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk melindungi (baca: mengkonservasi secara ketat) lahan pangan berkelanjutan. Sawah-sawah diproteksi tak boleh dikonversi menjadi peruntukan non-sawah, tetapi dengan garansi para petaninya mendapatkan kesejahteraan yang setara dengan masyarakat lain. Persoalannya, sampai detik ini tidak ada satu pun kabupaten di Indonesia yang mau menjalankan UU ini. Lahan sawah pun beralih menjadi perumahan, perkantoran, lapangan golf, jalan-raya dengan kecepatan konversi 100.000 Ha per tahun. Pertanyaan saya: akankah keadaan ini kita teruskan? Akankah UU 41/2009 teronggok tak diperhatikan? Jika anda wahai capres akan menggaransi berjalannya UU 41/2009 ini, pertanyaan saya: dimanakah tepatnya perlindungan lahan pangan berkelanjutan itu akan ditetapkan? Tunjukkan dengan peta yang detail. Tetapkan dengan PERDA RTRW di daerah-daerah. Beranikah anda melakukannya? Berapa besar kompensasi (dana) negara digelontorkan kepada petani-petani untuk menahan agar petani tidak menjual tanahnya untuk dijadikan peruntukan non-pertanian? Skema apa yang anda tawarkan? Beranikah anda menggelontorkan dana untuk konservasi lahan pangan, demi terjaminnya pangan nasional? (Saya punya jawabannya, tetapi anda tak boleh bertanya kepada saya…ini ujian buat anda semua).
3. UU Desa (no 6/2014) memberikan kepastian tentang penguasaan sumberdaya atau asset desa diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat desa. Asset desa itu berupa: (1) Hutan Desa; (2) Pasar Desa; (3) Mata air desa – harap diingat semua sumberdaya yang diklaim milik nasional itu adanya di desa. Terutama sekali mata-air yang sekarang banyak dieksploitasi untuk komoditas bisnis komersial “air-kemasan”. Pertanyaan saya: Bagaimana dan apa yang akan anda lakukan dengan asset-asset desa ini untuk mensejahterakan masyarakat desa? Mekanisme apa yang anda tawarkan bagi rakyat desa terkait asset-asset ekonomi penting ini? Buatlah masyarakat desa tidak lagi sebagai penonton atas “drama perekonomian” yang terjadi di negeri ini? Apa rumusan kebijakan yang akan anda sajikan buat rakyat pedesaan Indonesia yang bakal menyumbang suara terbanyak kepada anda. Saya punya jawabannya, tetapi saya ingin tahu jawaban anda….:-)
4. Apa yang akan anda lakukan dengan adanya perbenturan antara UU 6/2014 tentang Desa dengan UU sektoral (UU 7/2004 tentang sumberdaya air, UU Kehutanan, UU Pemerintahan Daerah, UU Lingkungan Hidup) dst yang membuat UU Desa dikhawatirkan tidak bisa dioperasionalisasikan. Silakan anda jawab bagaimana mengoperasionalkan UU di bawah benturan antar UU yang sangat keras ini? Tolong anda jawab konkret dan jangan normatif…saya tak hendak mendengarkan jawaban normatif dan retorika…
salam hangat bagi negeri ini..
Arya Hadi Dharmawan
IPB
facebook : https://www.facebook.com/arya.dharmawan